Bandarlampung (SL)-Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung membenarkan telah memberikan izin atas pemanfaatan fasilitas milik pemerintah diperuntukan berlabuhnya Kapal Tripatra Nusantara sejak 27 hingga 29 Agustus 2017 di Dermaga TPI Lempasing, Bandarlampung.
Kepala DKP Bandarlampung, Aksa Jamili membantah penempatan itu tidak menyalahi peruntukannya karena Dermaga TPI Lempasing untuk umum. “Bukan saja masyarakat nelayan setempat yang bisa menikmati tapi pihak swasta juga boleh,” katanya ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/8/2017).
“Peruntukannya tidak menyalahi aturan yang berlaku karena itu bertujuan untuk membangun perekonomian masyarakat nelayan di areal dermaga tersebut,” sambungnya.
Aksa menjelaskan keberadaan Kapal Tripatra untuk memenuhi kepentingan nelayan terhadap kebutuhan BBM (Bahan Bakar Minyak) kapal nelayan setempat. Dia mengaku siap memfasilitasi jika nelayan mengeluhkan keberadaan kapal pengangkut BBM tersebut.
“Jadi jangan dimonopoli dong dengan nelayan. Kami akan sosialisasikan kepada nelayan agar tidak menimbulkan permasalahan,” ucapnya.
Menurut Aksa, bersandarnya kapal Tripatra hanya sementara waktu dan nantinya akan dipindahkan ke tengah laut paling lama satu minggu. “Karena itu juga akan membuat tambatan kapal sekitar dekat dermaga itu seluas 40 meter,” ujarnya.
Kabid Tangkap DKP Bandarlampung, Akmal menambahkan bahwa pemanfaatan dermaga itu sesuai dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan satuan kerjanya.
Menurutnya, pemanfaatan sarana dermaga TPI yang dilakukan pihak Tripatra Nusantara itu aturannya sudah jelas. “Anda kan tahu bunyi suratnya apa. Mereka sandar dan usaha pengisian bbm itu bisa jadi untuk masyarakat luar tapi pihak di kita memprioritaskan kepentingan nelayan setempat,” ujarnya, dikutif koranpagi.co
Sandar Tiga Hari
Sementara perwakilan Tripatra Nusantara, Agus Widjanarko mengaku sandarnya kapal itu dilakukan sementara. “Ya memang keberadaan kapal itu sudah tiga hari bersandar di dermaga TPI Lempasing, nanti akan kami geser ke tengah,” katanya.
Agus menyatakan penempatan sandarannya kapal itu juga telah mendapatkan izin dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bandarlampung. “Kami sesuai prosedur, tidak hanya memanfaatkan begitu saja tapi kami juga tetap memperhatikan para nelayan setempat,” ujarnya. (jun/nt/kp)