Bandarlampung (SL)-Semua perusahaan yang menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) ke Lampung bakal diwajibkan untuk menyetorkan wajib pungut (Wapu). Ini menyusul langkah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi lampung bersama lembaga legislatif yang akan segera menggodok dan membuat Peraturan Daerah (Perda) wajib Wapu tersebut.
Kepala Dinas ESDM Lampung, Prihatono G Zain mengatakan, kebijakan ini sebenarnya sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 13 tahun 2014 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Dalam aturan itu disebutkan, perusahaan penyedia BBM mempunyai kewajiban untuk menyetorkan Wapu sebesar 7,5 persen dari nilai harga BBM dibayarkan dengan tepat waktu sesuai data penyaluran atau penjualan BBM industri tersebut.
Mengenai permasalahan pada PT. Perumahan Pembangunan (PP) yang saat ini sedang melaksanakan mega proyek pembangunan Bendungan Way Sekampung di Kabupaten Pringsewu, dan terindikasi melakukan penyalahgunaan Wapu dengan perusahaan penyedia BBM industri yaitu PT. Putra Laskar Merdeka (PLM) yang menginduk di PT. Pertamina Parta Niaga Palembang.
Prihatono mengatakan, Perda yang akan dimunculkan inilah yang nantinya akan mengharuskan perusahaan memiliki Wapu. Namun, pihak legislatif sedang mencari payung hukum yang kuat untuk hal tersebut. “Kami (ESDM) hanya bisa mengimbau agar masyarakat atau perusahaan tidak membeli BBM ke perusahaan yang tidak memiliki Wapu. Kami juga sudah menyosialisasikan hal ini kepada konsumen. Karena pajaknya sangat berguna untuk kontribusi pembangunan Lampung,” ungkap Prihatono, Senin (14/8).
Selain itu, ketika Perda tersebut belum muncul, pihaknya juga juga tidak dapat mempidanakan PT PLM. Karena pada dasarnya Dinas ESDM hanya bersifat mengimbau. “Karena biasanya mereka berdalih (perusahaan) memiliki izin niaga. Katakanlah izin niaga resmi yang induknya dari Jakarta lalu dibawa ke Lampung, artinya dia punya hak mutlak, hanya saja kontribusinya yang tidak ada,” paparnya.
Untuk itu, Dinas ESDM terus berupaya memberikan pengertian kepada pemakai agar tidak membeli kepada perusahaan yang tidak terdaftar memiliki Wapu. “Ini adalah upaya kami, terus untuk perusahaan dan pemasoknya, kami juga sampaikan agar mendaftar sebagai pemegang Wapu. Toh pajaknya yang bayar bukan pembeli,” katanya.
Untuk diketahui, pada Perda Provinsi Lampung Nomor 2 tahun 2011, Tentang Pajak Daerah dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PERDA Nomor 3 tahun 2014. Tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, mengeluarkan surat edaran untuk menghimbau para pengguna BBM, agar membeli BBM kepada penyalur yang telah dikukuhkan sebagai Wajib Pungut (WAPU).
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 31 Juli 2017 tersebut, juga terlampir nama penyalur yang sudah terdaftar sebagai WAPU di Provinsi lampung. Adapun daftar perusahaan pemegang izin penjualan dan penyalur BBM wajib pungut PBBKB (WAPU-PBBKB) sebagai berikut :
Pertamina (Pesero), penyalur PT. Rachmat Putra, PT Pancaran Makmur Sejahtera. PT. Pertamina Parta Niaga, penyalur PT Surya Serba Mulya, PT Tulus Adjie Perkasa, PT Dharma Mitra Pelindo, PT. Surya Bersaudara. PT AKR Corporindo Tbk, penyalur PT AKR Corp Tbk. PT. Ocean Petro Energi, penyalur PT Fajar Putra Galunggung. PT Elnusa Petrofin, penyalur PT. Alden Pratam Putra. PT. Endo Budarto Bersaudara, Penyalur Edelweiskalas Energi (EBB)
Lingga Perdana, Penyalur PT. Linga Perdana. PT. Laros Petroleum, Penyalur PT. Laros Petroleum. PT. Jagad Nusantara Energi, Penyalur PT. Jagad Nusantara Energi. PT. Petronas Niaga Energi, Penyalur PT. Karimata Energi Persada.(*)