Bandarlampung (SL) – Brigadir Andi Apriansyah, oknum anggota kepolisian unit patroli Polsek Telukbetung Barat, Bandarlampung ditangkap polisi bersama dua rekannya, Kastalani dan Pipit terkait penyalahgunaan narkoba. Ketiga ditetapkan sebagai terangka dan mendekam di sel Prodeo Polresta Bandarlampung.
Ketiganya ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, di Jalan Imam Bonjol, Gang Trimurti, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, Senin (31/7).
Kapolres Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono, membenarkan bahwa pihaknya yang menangani dan menangkap ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Iya kita yang nangani, saat ini status ketiganya masih dalam pemeriksaan karena kita punya waktu tiga hari,” katanya, Kamis (3/7).
Ia menambahkan, Brigadir Andy Apriansyah yang sebelumnya menjabat di Satuan Sabhara Polresta Bandarlampung, yang pernah ditangkap Polda Lampung pada 2016 dengan kasus yang sama. Namun, belum dilakukan sidang kode etik.
“Pernah ditangkap kasus narkoba oleh Polda Lampung dan belum dilakukan sidang kode etik. Saat ini masih dalam proses, untuk dilakukan sidang kode etik,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, selain menangkap ketiga tersangka, petugas kepolisian Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung mengamankan barang bukti satu buah alat isap sabu.
Oknum polisi anggota Unit Patroli Polsek Telukbetung Barat, Bandarlampung, Brigadir Andi Apriansyah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Selain Andi, penyidik satuan narkoba Polresta Bandarlampung juga menetapkan dua rekannya, Kastalani dan seorang perempuan bernama Pipit sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Indra Herlianto mengatakan, oknum polisi dan dua rekannya diantaranya seorang perempuan yang merupakan pemandu lagu di tempat hiburan malam di Bandarlampung.
“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan mereka hari ini juga langsung dilakukan penahanan,” jelasnya via handphone, Jumat (4/8).
Penetapan ketiganya, lanjut indra, karena ditemukannya sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu jenis bong saat dilakukan penangkapan. Selain itu, dari hasil tes urine mereka dinyatakan positif.
“Mereka juga mengakui bahwa saat itu habis memakai sabu. Untuk pasalnya, mereka dikenakan Pasal 112 jo Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya.
Lebih labjut Indra menambahkan, dari keterangan ketiganya barang tersebut didapatkannya dari rekannya berinial AG (DPO) yang masih dalam pengejaran.
“Kami sudah pernah melakukan pengejaran, namun AG sedang tidak ada ditempat. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan kepada AG yang diduga sebagai pemasok sabu,” katanya.
Editor : Fersi