MANTAN Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi mengingatkan pejabat publik terutama di bidang penegakan hukum, harus lebih cepat merespon kabar yang berkembang di masyarakat. Serta transparan dalam proses penegakan hukum.
“Cepat tanggap atau respon terhadap isu yang berkembang di masyarakat. Sejauh ini, responnya lamban dan transparansi penegakan hukum masih lemah. Sementara arus informasi cepat tersebar melalui mendsos dengan kecanggihan era gidital saat ini,” kata Juniardi, yang juga wakil ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan.
Hal ini harus juga menjadi perhatian pemerintah karena transparansi dan akuntabilitas merupakan komponen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis, pemerintahan yang baik akutabel dan transparan.
Menurut Juniardi, sejak dua tahun lalu, misalnya skor Corruption Perception Index (CPI) 2015 terkait korupsi mengalami penurunan khususnya pada institusi kepolisian, pengadilan, badan legistatif, dan badan eksekutif. Secara tidak langsung, hal tersebut menunjukkan bentuk pesimisme publik terhadap penegak hukum akibat proses penegakan hukum yang lemah, banyaknya indikasi tindak pidana korupsi yang tidak diproses, hingga tersangka korupsi yang dibebaskan.
“Mekanisme sistem transparansi dan akuntabilitas harus dibangun, khususnya di institusi kepolisian, kejaksaan dan pengadilan,” kata Ketua Forum Wartawan Online Lampung ini.
Menurut Alumni Pasca Sarjana Unila ini, kepolisian belum transparan karena tak membuka sejumlah informasi yang seharusnya diketahui publik. Informasi tersebut misalnya mengenai berapa jumlah Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang sudah dikeluarkan, jumlah laporan perkara yang masuk, jumlah perkara yang sudah ditangani, dan jumlah kasus yang tidak ditangani.
“Informasi itu harusnya transparan, jadi publik tahu berapa kasus yang tidak ditangani beserta alasannya. Saya rasa sampai saat ini informasi belum bisa diakses. Bahkan ada info penangkapan dugaan korupsi, yang sehari dibantah, kemudian tiga hari dibenarkan, dan kini dibantah lagi,” katanya .
Juniardi mencontohkan, pada institusi kejaksaan, seharusnya transparan mengenai mekanisme pengembalian uang pengganti dari terpidana kasus korupsi. Dari sisi akuntabilitas, kejaksaan juga harus melakukan perbaikan.
Juniardi, menambahkan idealnya seorang jaksa harus berperan aktif memeriksa perkara sejak kepolisian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Kewenangan jaksa tidak sekedar dalam hal penuntutan. Itu untuk efisiensi supaya berkasnya tidak bolak-balik, yang kedua menciptakan peradilan murah,” katanya.
Adapun, institusi pengadilan harus melakukan pembenahan sistem kepaniteraan dan sistem administrasi pengadilan yang lebih transparan.
Pasalnya, tren kasus korupsi di pengadilan saat ini tidak selalu melibatkan hakim. “Sistem administrasi pengadilan juga harus terus dibenahi agar lebih transparan lagi,” katanya.
(red)