AHLI pemerintahan menyebutkan, salah satu esensi ciri negara demokrasi adalah adanya jaminan terhadap seluruh rakyat untuk menyampaikan pendapat, ekspresi dan aspirasi terhadap kelangsungan seluruh aspek kehidupan bernegara. Sesuai dengan pengertiannnya demos (rakyat); cratos (memerintah) maka dalam negara demokrasi sesungguhnya yang berkuasa penuh adalah rakyat (people power) karena rakyatlah yang memberikan amanah kekuasaan terhadap presiden sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara.
Konstitusi demokrasi memberikan hak penuh terhadap rakyat (masyarakat) untuk melaksanakan fungsi pengawasan atau controlling terhadap berjalannya kekuasaan, dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan sebuah Negara.
Indonesia masuk Negara demokrasi dengan sistem pemerintahan presidensial, proses mengamanahkan kekuasaan rakyat terhadap presiden dilaksanakan secara demokrasi dengan memakai jembatan politik dengan segala aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sebagi alat uji legalitas.
Meski fungsi controling dan kritik hendaklah sesuai dengan rambu-rambu yang berlaku guna tercapainya tujuan nasional. Perjalanan sejarah perkembangan demokrasi mencatat bahwa kritisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan secara baik telah membawa kemajuan pesat yang menghantarkan suatu negara menjadi bangsa yang besar.
Tidak sedikit dengan bertamengkan fungsi pengawasan dan kritik terhadap berbagai issue government (pemerintah), policy (kebijakan) dan law (hukum) rentan dilakukan untuk mengambil alih kekuasaan dengan mengeksploitasi power people. Kritisi terhadap pemerintahan dilakukan secara tidak proporsional dan membabi-buta.
Kini kitik juga telah dijadikan alat politik untuk melemahkan pemerintah dan mengambil alih pemerintahan secara unconstitutional. Kritik politisasi dilancarkan dengan melakukan doktrinasi terhadap masyarakat untuk menerima dan melaksanakan ajaran atau ajakan yang seakan-akan mengandung nilai-nilai kebenaran.
Untuk mengatasi itu, kemampuan masyarakat berpikir secara kritis adalah sangat penting untuk keberhasilan sistem demokrasi. Masyarakat yang kritis akan tidak mudah dieksploitasi oleh kelompok atau pihak tertentu yang haus dengan kekuasaan. Dan kini berkembang kata Bahaya atas nama negara.
Bahaya adalah kata yang layak kita sematkan saat ini terhadap beberapa lini kehidupan berbangsa dan bernegara, kata Ferdinan Hutahean, dalam laman situs era muslim. Bahaya ancaman infiltrasi asing kepada kedaulatan negara, bahaya ekonomi yang tidak kunjung membaik, dan bahaya yang terakhir adalah bahaya berbicara.
Contoh terkini mislanya, dunia politik Indonesia Nasional hingga ke daerah, kerap mudah guncang, meski sesungguhnya keguncangan itu tidak perlu terjadi bila bangsa ini dipimpin dengan mengedepankan keberpihakan pada bangsa daripada sekedar keberpihakan kepada kelompok tertentu.
Kegaduhan politik saat ini sangat bisa dihindari apabila penguasa menempatkan kepentingan negara diatas segala kepentingan politik maupun kepentingan ekonomi kelompok tertentu. Terutama agenda politik nasional dalam pilkada serentak tahun 2018.
Pembungkaman terhadap kelompok aktivis dengan menggunakan instrumen penegakan hukum adalah bentuk langkah represif yang sedang menjadi bahasan hangat disemua lini kelompok masyarakat hingga sekarang.
Ada hantu bernama Makar, UU ITE, dan Teroris, atau ujaran kebencian, yang dianggap menakutkan merasuki imaginasi atau alam pikir penguasa hingga para aktivis yang sedang memperjuangkan pemikiran ilmiahnya tentang ancaman kerusakan bangsa justru dianggap bahaya.
Pemikiran ilmiah yang ingin memperjuangkan agar ada kehidupan bermasyarakat lebih baik, timbal balik dan partisipasi public terhadap pemerintahan, bukan tanpa kajian dan keilmuan serta beberan fakta-fakta tentang sistem pemerintahan kita yang sepertinya semakin kacau dan jauh dari cita rasa Indonesia. Ironisnya, memang jika pemikiran ilmiah itu dianggab sebagai bahaya, dan harus dipenjara, padahal memenjarakan orang tentu tidak akan dapat memenjarakan pemikiran.
Ketika Eko Patrio sang Anggota DPR RI, tiba-tiba harus menghadapi ancaman represifme menggunakan instrumen penegakan hukum karena menyampaikan analisis dan pemikirannya terkait bom di Bintara Jaya yang disebutnya sebagai pengalihan isu misalnya.
Dan banyak nama lain yang terang-terangan berseberangan dengan penguasa harus berhadapan dengan penegak hukum dengan tuduhan dan segala macam ancaman dalam pasal-pasal KUHP maupun UU ITE.
Bahkan ketika Presiden RI Ke 6 Soesilo Bambang Yudhoyono berbicara ke media menjawab tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya sebagai pihak yang mendanai Aksi Bela Islam, turut menjadi korban dan dibully sebagai provokator.
SBY berbicara menyampaikan kebenarandan menjawab tuduhan pada dirinya kemudian dicoba dilaporkan oleh pihak tertentu ke Bareskrim dengan tuduhan provokasi dan atau penghasutan, Ferdinan bilang itu bentuk kekonyolan diluar batas toleransi.
Sudah sejauh itukah jahatnya situasi diera sekarang?. Situasi ini menjadi sangat mengerikan dan menguatirkan ketika bicara saja menjadi menakutkan. Ketika menyampaikan kebenaran dan pemikiran ilmiah menjadi sebuah kejahatan, maka tidak ada yang bisa kita harapkan lagi dari era sekarang ini.
Kejahatan sesungguhnya adalah mengancam dan membungkam kebebasan berbicara dan bukan sebaliknya. Berbicara dan menyampaikan pemikiran bukanlah sebuah kejahatan yang harus dihabisi menggunakan instrument penegakan hukum.
Kekeliruan ini harus dihentikan karena untuk mempertahankan kekuasaan bukanlah dengan jalan represif dan memenjarakan pemikiran serta membungkam kebebasan berbicara. Mempertahankan kekuasaan cukup dengan bekerja demi kesejahteraan rakyat, keberpihakan pada bangsa dan negara yang berideologi Pancasila, serta menempatkan kepentingan negara diatas segala kepentingan, maka niscaya kekuasaan itu tidak perlu dipertahankan karena ia akan bertahan dengan sendirinya.
Pemerintah harus memastikan bahwa kebebasan berbicara adalah hak azasi. Masyarakat dari golongan apapun berhak ikut bicara tentang nasib bangsa dan itu bukan kejahatan, dan membela diri dan menyampaikan kebenaran bukan juga sebuah kejahatan. Semoga. Tabik. (Juniardi)