Bandarlampung, sinarlampung.co – Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank BUMN di Kota Bandarlampung. Pelaku yang ditetapkan tersangka berinisial AY, salah satu mantan pegawai bank BUMN terkait.
Atas penetapan satu orang tersangka tersebut, Bank BRI Kantor Cabang (KC) Teluk Betung mengunggah pernyataan menyangkut kasus dugaan korupsi dana KUR yang diduga dilakukan salah satu mantan pegawainya pada 2022 lalu itu.
Pemimpin Cabang BRI Teluk Betung, Felix Pakpahan dalam keterangan tertulisnya menyatakan, pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut adalah inisiatif pengawasan internal BRI yang secara tegas menerapkan “zero tolerance to fraud” yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir.
“BRI Kantor Cabang Teluk Betung mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bandarlampung. BRI telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pelaku. BRI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut,” jelas Felix dalam keterangannya seperti diterima media ini Rabu, 1 Mei 2024.
Dilanjutkan, transformasi Digital dan Culture yang dijalankan BRI merupakan landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabah.
“Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindak kejahatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG),” tulis Felix mengakhiri.
Sebagai informasi, AY ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana KUR tahun 2022 oleh Kejari Bandarlampung. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Kasi Intel Kejari Bandarlampung, M Angga Mahatama mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan dugaan korupsi ini yakni dengan cara mengajukan kredit fiktif dengan cara merekayasa usaha kurang lebih 20 debitur untuk mendapatkan pinjaman kredit di salah satu Bank BUMN di wilayah Bandarlampung
“Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar berdasarkan laporan hasil audit kantor akuntan publik,” ungkap Angga saat ekspos di kantor Kejari Bandarlampung, Jumat, 26 April 2024.
Angga melanjutkan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kemudian, subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi Kelas I Bandarlampung,” tutupnya. (Red/*)