Kota Metro, sinarlampung.co-Kasus pencabulan melibatkan oknum guru SMP Negeri Trimurjo, Lampung Tengah, RS (51), dan anaknya MP (17), kepada korban yang masih dibawah umut, yang tak lain keponakan RS juga sepupu MP, diduga janggal. Kedua pelaku sempat diamankan Polres Kota Metro pada 26 Juni 2024 lalu. Keduanya mengakui perbuatan mereka dilakukan berulang kali sejak Januari 2022 sampai Juni 2024.
Baca: Ini di Metro, 2 Tahun Lebih Oknum Guru SMP dan Putranya Kompak Cabuli Keponakan Sendiri
RS dan MP warga Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro itu sempat ditahan di Mapolres Metro. Dan kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan. Anehnya kabar terakhir, MP dinyatakan terbukti dan divonis bersalah sebagai terpidana pelaku pencabulan, namun MP sang oknum guru malah sempat bebas saat Ramadhan dan terlihat berlebaran di rumahnya, dan perkaranya belum P21 meski sudah berjalan enam bulan lebih.
“Sebelum lebaran, Pak RS masih terihat berada disekolah bang. Dia terlihat mengendarai mobil adiknya kayaknya. Saya sempat lihat sendiri kok,” kata sumber wartawan yang juga tetangga pelaku, Minggu 13 April 2025.
Setelah ditangkap, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Meski pelaku sang pendidik berdalih mereka melakukan tanpa paksaan, bahkan mengaku digoda si korban. Di hadapan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro, pelaku mengakui perbuatannya yang telah berulang kali menggagahi keponakannya sendiri itu.
Namun RS menyebut tidak mengetahui jika anak kandungnya berinisial MP (17) turut serta meniru jejak sang ayah dengan menyetubuhi korban yang merupakan sepupunya sendiri. RS mengaku tergoda dan khilaf sehingga melakukan perbuatan bejat tersebut. “Saya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai tenaga pendidik pada salah satu SMP Negeri di Kecamatan Trimurjo,” kata RS.
Bebas dan Pindah Rumah
RS dan MP juga dikabarkan telah berpindah domisili, usai perkaranya mandek dan dirinya dibebaskan dari tahanan Mapolres Metro, Minggu, 26 Januari 2025. “Bener itu mas, pelaku pencabulan bapak sama anak yang diduga mencabul keponakannya itu tetangga saya. Kami juga heran. Kasus itukan sempat Viral di beberapa Media. Bahakn disebut Bapak dan Anak itu sudah di tahan dan sudah mengakui semua Perbuatanya. Tapi selang beberapa Hari kurang lebih satu minggu di Polres Metro, ko kami melihat mereka ada di luar dan bebas. Kok bisa ya,” kata TG (55) tetangga pelaku.
Menurut TG, pelaku yang merupakan Guru di SMP Negeri Kecamatan Trimurjo itu telah menjual rumahnya dan berpindah tempat tinggal. “Saat ini Tetangga kami tersebut sudah tidak tinggal di lingkungan kami lagi karna Rumahnya sudah di jual infonya Laku 700 Juta. Sepertinya buru-buru jualnya, tak lama setelah keluar dari Rutan Polres,” kata
Bahkan Kasat Reskrim Polres Metro AKP Hendra Safuan pernah mengatakan bahwa perkara itu telah dilimpahkan, dan mempersilahkan wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak kejaksaan. Namun hal berbeda dengan penjelasan Kejaksaan.
Kasi Intel Kejari Puji Rahmadian saat dikonfirmasi menegaskan bahwa sebelumnya memang berkas perkara tersebut sempat akan dilimpahkan, tetapi berkas tersebut dikembalikan karena masih ada kekurangan berkas. “Belum P21, karena berkasnya dikembalikan ke Polres Metro. Memang sempat mau dilimpahkan tetapi karena belum lengkap maka berkas tersebut dikembalikan ke Polres Metro. Silahkan bang, konfirmasi ke Polres Metro,” kata Kasi Intel Kejari.
Saat dikonfirmasi ulang kepada Polres Metro, Kasat Reskrim Polres Metro AKP Hendra Safuan mengarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Unit PPA dan memastikan bahwa Tersangka ada dan ditahan. “Silahkan koordinasi ke unit PPA mas, Tersangka ada dan di tahan. Berkas perkara ada di kejaksaan dan masih penelitian JPU. Insyallah dalam wktu dekat dilimpahkan,” kata Hendra Sapuan.
Disorot Masyarakat
Bebasnya kedua terduga pelaku pencabulan yang telah mengakui dan sempat ditahan di Mapolres Kota Metro memicu reaksi masyarakat. “Ini menjadi aneh, dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Metro,” kata salah satu praktisi hukum asal LHI Ismail SH MH.
“Pelaku pencabulan, melakukan berulang kali, kasusnya viral, bahkan pelaku sudah mengakui, sudah tersangka dan ditahan. Tetapi ujung-ujungnya mandek dan dibebaskan. Wah kacau nih. Ini bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di kota Metro kedepan. Apalagi setelah bebas, terduga pelaku telah menual rumah dan pindah domisili. Siapa yang bisa menjamin terduga pelaku tidak lakukan lagi perbuatan tersebut,” katanya.
Seperti diketahui, terduga pelaku yang merupakan oknum Guru di SMP Negeri Trimurjo beserta anaknya ditahan di Mapolres Kota Metro karena dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap Keponakan sendiri dan berstatus sebagai tersangka pada perkara tersebut
Keduanya saat itu dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Tindak Pidana Kekerasa Seksual sebagaimana diatur dalam pasal 12 atau pasal 6 UU RI tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal mencapai Rp 5 Miliar. (Red)