Bandarlampung, Sinarlampung.co – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung meminta Universitas Lampung (Unila) untuk lebih serius dalam memperhatikan standar pelayanan publik, menyusul maraknya laporan kehilangan dan pencurian di lingkungan kampus. Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan fasilitas kampus oleh pihak rektorat.
Dalam keterangannya pada Senin (5/5) di Kantor Ombudsman Lampung, Nur menyebutkan bahwa peningkatan kasus kehilangan, khususnya kendaraan bermotor dan barang elektronik milik mahasiswa, menjadi indikasi lemahnya pengelolaan fasilitas umum di lingkungan kampus. Ia menekankan bahwa sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara layanan wajib menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung terciptanya pelayanan yang layak.
“Parkir kampus adalah bagian dari fasilitas pelayanan publik. Keamanannya harus dijamin sebagai bentuk tanggung jawab penyelenggara layanan, dalam hal ini pihak Universitas Lampung,” ujar Nur.
Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 21 huruf m dan n undang-undang yang sama, yang mewajibkan penyedia layanan menjamin keamanan dan keselamatan serta melakukan evaluasi terhadap kinerja pelaksana layanan.
Sebagai institusi pendidikan berstatus Badan Layanan Umum (BLU), Unila dinilai memiliki kapasitas untuk menyelenggarakan pelayanan yang lebih baik.
Nur juga mengingatkan bahwa mahasiswa, setelah memenuhi kewajiban seperti membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan mematuhi peraturan akademik, berhak menerima layanan yang prima, termasuk pemanfaatan fasilitas umum dan akademik kampus.
“Statuta Unila Pasal 102 ayat (1) huruf b dengan jelas mengatur hak mahasiswa atas fasilitas akademik dan umum demi kelancaran proses pembelajaran. Karena itu, keamanan parkir menjadi bagian dari pelayanan yang tidak boleh diabaikan,” imbuhnya.
Di akhir pernyataannya, Nur mengajak mahasiswa untuk aktif menyuarakan keluhan dan saran melalui kanal resmi pengaduan yang dimiliki oleh Unila. Apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak kampus, mahasiswa disarankan melapor langsung ke Ombudsman Lampung melalui WhatsApp di nomor 0811-980-3737 atau datang ke kantor perwakilan di Jalan Cut Mutia No. 137, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. (Wisnu/*)