Lampung Selatan, sinarlampung.co-Korban perkosaan anak dibawah umur, mempertanyakan proses penanganan hukum di Polsek Jati Agung, dengan Tanda Bukti Laporan nomor : TBL/B-87/I2025/SPKT/SEK Jati agung /Res Lamsel, pada 27 Januari 2025. Pelapor IM (bibi korban,red), warga Dusun Tri Rejo, desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Sementara korban AM dengan terlapor Yuda alias (YP) .
Kepada wartawan IM menceritakan bahwa kejadian pada bulan Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 wib, lokasi depan ladang Darsono, di Dusun Tri Rejo, Desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, terlapor Yuda Prasetyo dan korban AM yang merupakan keponakan pelapor. Aksi pelaku diduga dilakukan saat dalam perjalanan mengantarkan pesanan ayam geprek.
“Pada 10 Maret 2025 lalu saya mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari polsek Jati Agung dengan nomor : Sp.Lidik/03/I/2025 Reskrim dengan penyidik Inspektur Polisi Satu Rudy Prawira, SH.MH dan penyidik pembantu AIPTU Abdul Rahman,” katanya .
Menurut IM, karena Proses laporan yang hampir tiga bulan, tapi terlapor tidak pernah dipanggil untuk BAP maka pelapor melakukan konsultasi ke WASIDIK POLDA LAMPUNG pada 15 April 2025 lalu, terkait laporan ke Polsek Jati Agung. “Namun sampai hari ini laporan tersebut tidak terproses dan terlapor belum dipanggil untuk pemeriksaan,” katanya.
Menurut IM, dirinya kemudian melakukan komunikasi konsultasi kembali dengan Wasidik Polda Lampung, melalui nomor whatsapp layanan pengaduan. Dan IM mendapatkan jawaban bahwa telah ditindaklanjuti dengan melaksanakan asistensi kepada penyidik dan penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan pada hari Rabu 23 April 2025.
Pada tanggal 22 April 2025, IM kembalimenghubungi penyidik pembantu Aiptu Abdul Rahman tidak mendapat jawaban yang pasti kapan terlapor YP akan diperiksa. Bahkan tanggal 25-26 April 2025 IM kembali menghubungi penyidik pembantu Aiptu Abdul Rahman, tapi tetap juga belum mendapatkan kepastian kapan terlapor akan diperiksa.
IM merasa sangat miris, pasalnya sebagai korban yang melakukan pelaporan ke Polsek Jati Agung namun berbulan bulan kaus ini tidak terproses dengan cepat dan berharap kasus ini dapat segera ditangani karena terlapor yang masih dengan bebasnya berkeliaran namun sampai saat ini belum dilakukan pemanggilan oleh Polsek jati Agung .
Menanggapi hal itu, pemerhati sosial Eddy Saputra Sitorus, ST yang juga Ketua PAC Pemuda Pancasila, Kecamatan Jati Agung menyarankan agar Polsek Jati Agung segera melimpahkan kasus tersebut ke Polres Lampung Selatan, karena keterbatasan unit PPA di Polsek. Sehingga tidak menimbulkan opini liar yang berkembang terhadap lambatnya proses penanganan laporan ini di Polsek Jati Agung.
Pemudi Desa Legundi Cabuli ABG Ketapang
Seorang remaja GTJ (18), warga Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, dilaporkan atas kasus telah menyetubuhi IN (16), warga Desa Ketapang, Lampung Selatan. Orang tua IN didampingi kuasa hukumnya, kemudiab melaporkan GTJ ke Polres Lampung Selatan, pada Minggu 27 April 2025, dengan bukti surat Laporan Kepolisian (LP) Nomor: STTPL/LP/B/193/IV/2025/SPKT/, Polres Lampung Selatan.
Keluarga IN juga melaporkan rekan GTJ, inisial LNF, warga Dusun Cemara Ujung, Desa Ketapang dan ABJ warga Desa Tri Dharma Yoga, yang dianggap terlibat mengatur waktu perintiwa tersebut.
Kuasa Hukum korban, dari Kantor Hukum Benteng Saka, Adv. Muhammad Ali Roni, S.H, M.H & Partners Adv. Jonizar mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan GTJ atas dugaan telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur, IN ke Polres Lampung Selatan.
Aksi pelaku dilakukan di rumah orang tua pelaku yang berlokasi di Jalan Simpang Taman, Desa Legundi Kecamatan Ketapang, pada tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB. “Klien kami melaporkan GTJ ke Polres Lampung Selatan yang diduga perbuatannya yang telah secara paksa merengut kesucian dan menghancurkan masa depan klien kami,” kata M Ali Roni kepada wartawan, usai menyerahkan Visum rumah sakit.
Selain pelaku utama, pihaknya juga melaporkan LNF sebagai saksi kunci karena terlapor merupakan orang yang mengantarkan langsung korban ke rumah terduga pelaku. “Kami menduga saksi ini terlibat persekongkolan dengan terduga pelaku. Klien kami menyebut, bahwa LNF ini terindikasi menjebak dan menipu klien kami dengan alasan meminta korban untuk menemani ke warung membeli minuman keras jenis vigor ke Simpang Lima,” katanya.
Faktanya, bukannya ke warung, LNF malah mengantar korban ke rumah pelaku. Setelah bertemu dengan pelaku, LNF langsung meninggalkan korban di rumah pelaku dalam suasana sepi, karena orang tua pelaku lagi ke luar kota. “Dan saat ini hanya ada teman pelaku berinisial AJ yang sedang duduk di ruang tamu,” katanya.
Berselang lama, lanjut Muhammad Ali Roni AJ pun keluar dari ruang tamu dan pindah ke dapur rumah pelaku. “Saat itulah tiba-tiba pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dan terjadilah perbuatan asusila tersebut secara paksa,” katanya.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun korban kalah tenaga, sehingga korban tak berdaya dan terduga pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan-perbuatan tersebut. “Maka AJ juga turut terlapor sebagai saksi, karena dia ada saat peristiwa itu terjadi. Klien kami masih mengalami trauma psikologis atau tekanan batin,” ujarnya. (Red)