Jakarta, sinarlampung.co-Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi timah dan impor gula. Ketiganya adalah Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, serta advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar melakukan tindak pidana secara pribadi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV.
Tian disebut bekerja sama dengan pengacara Marcella Santoso dan Junaeidi Saebih. Ketiganya disebut-sebut mengorkestrasi pemberitaan negatif tentang perkara yang sedang ditangani Kejagung. “Dia mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 22 April 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka,” kata Abdul di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari.
Abdul mengatakan, terdapat pemufakatan antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan di PT Timah, serta korupsi importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.
Dalam pemeriksaan, kata dia, penyidik menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut. Selain itu, Abdul juga menyebut Marcella dan Junaedi membiayai demonstrasi hingga seminar.
Ini sebagai upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang sudah berjalan di persidangan. “Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” ujarnya.
Manajemen Jak TV resmi memberhentikan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Operasional Jak TV, Sony Soemarsono mengatakan, Tian diberhentikan agar ia fokus menghadapi proses hukum di Kejagung. “Kami harap semua pihak, termasuk Pak Tian Bahtiar, dalam penanganan kasus ini dapat bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Tentu kami pun mendoakan yang terbaik untuk yang bersangkutan,” ujar Sony di Jakarta, Rabu 23 April 2025.
Penonaktifan ini dilakukan dengan tujuan agar aktivitas dan pelayanan perusahaan kepada seluruh mitra dan pemangku kepentingan tetap berjalan baik dan profesional. “Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mendukung sepenuhnya proses yang sedang berlangsung dan berkomitmen menjaga stabilitas serta reputasi perusahaan,” ungkap Sony.
Sony pun memastikan bahwa Jak TV akan mendukung penuh proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejagung. “Saat ini Jak TV akan kembali fokus terhadap kegiatan operasional kejurnalistikan yang selama ini dijalankan,” katanya.
Jak TV menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata dia. “Kami percaya bahwa proses hukum merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga integritas dan transparansi dunia usaha,” ujar Sony. (Red)