Sulawesi Tenggara, sinarlampung.co-Oknum anggota Polres Buton Utara, Polda Sulawesi Tenggara, Aipda AD, harus disangsi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari kepolisian, karena tersangkut kasus pemerkosaan. Ironis lagi korban yang rudapaksa ternyata mertuanya sendiri, di Kecamatan Kulisusu, Buton Utara, medio 16 Januari 2025.
Informasi di Buton Utara menyebutkan, kejadian bermula saat korban AS (37) (mertua wanita,red) sedang memasak di dapur. Pelaku sempat memanggil AS ke kamar dengan alasan ingin berbicara. Namun, AS menolak karena tengah memasak. Sejurus kemudian, AD menghampiri AS di dapur, dan memeluk dari belakang, lalu membopong AS ke kamar, dan menyetubuhi korban.
“Waktu kejadian saya tidak di rumah. Begitu tahu, saya langsung laporkan AD ke Polres Buton Utara,” ujar SY, suami AS, sekaligus mertua lelaki pelaku, kepada wartawan Rabu 16 April 2025.
SY mengaku sangat kecewa atas pengkhianatan luar biasa dari AD terhadap kepercayaan keluarga. “Kenapa dia tega begitu?. Saya sangat kecewa dan tidak habis pikir atas perbuatan AD. Istri saya itu mertuanya, masih banyak perempuan lain di luar sana,” ucapnya geram.
Aipda AD di PTDH
Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, mengatakan bahwa seluruh proses hukum internal telah ditempuh hingga diputuskan untuk memecat AD dari institusi kepolisian. “Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH. Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara,” kata Totok Budi, Sabtu 19 April 2025.
Kasus ini menuai kecaman luas dan menambah tekanan agar proses hukum terhadap pelaku berjalan tanpa intervensi. Setelah keputusan pemecatan, beredar kabar bahwa Aipda AD mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara. Bahkan, muncul klaim bahwa ia mendapat dukungan dari pihak tertentu agar terbebas dari sanksi.
Kekhawatiran publik pun meningkat setelah keluarga korban mengungkap adanya kabar bahwa AD menyebarkan narasi bahwa dirinya tidak akan dipecat. Menanggapi hal ini, Kapolres memastikan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prinsip objektivitas dan transparansi. “Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun, perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri,” ujar Totok Budi.
Totok menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran. Apalagi yang berdampak pada citra kepolisian di mata masyarakat. “Kami tidak akan menolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin,” ujarnya.
Kapolres menambahkan bahwa komitmen Polres Buton Utara adalah menegakkan hukum secara adil, termasuk terhadap personel internal. “Komitmen ini sekaligus menjadi pesan bahwa institusi Polri siap bertindak tegas terhadap pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh personelnya, tanpa pandang bulu,” ujar Kapolres.
Tanggapan Aipda AD
Aipda AD melalui kuasa hukum AD, Mawan membantah jika kliennya dianggap memiliki bekingan dalam proses upaya banding di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) usai dipecat di tingkat Polres Buton Utara. “Kien kami Aipda AD selama ini patuh dengan putusan yang ada. Namun pihaknya tetap menggunakan upaya hukum dengan melakukan banding di Polda Sultra,” kata Mawan.
Mawan merespons itu usai mendengar komentar dari keluarga AS, yang menyampaikan bahwa Aipda AD memiliki ’bekingan’ di Polda Sultra. “Perlu kami luruskan juga terkait kalimat yang disampaikan oleh pelapor (mertua laki-laki Aipda AD) inisial SY, bahwa klien kami pernah mengatakan tidak akan di PTDH karena ada yang beking di Polda Sultra,” ujar Mawan melalui keterangan resminya kepada awak media, Senin 21 April 2025.
Menurut Mawan, pernyataan itu merupakan klaim sepihak dari SY. Mawan menegaskan bahwa Aipda AD patuh terhadap aturan institusi Polri, dan menyayangkan klaim sepihak tersebut. “Pernyataan itu adalah unsur tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah, karena klien kami selama ini diam dan menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan tertinggi institusi Polri,” ujaranya.
Mawan selaku kuasa hukum Aipda AD menyatakan meluruskan informasi beredar terkait tuduhan pemerkosaan terhadap mertua perempuannya berinisial AS (37). Pihaknya menegaskan kliennya tidak pernah melakukan pemerkosaan. “Informasi klien kami yang melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri adalah hoaks dan sudah mengarah pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” kata Mawan.
Mawan meminta agar masyarakat Buton Utara dan secara umum Sulawesi Tenggara untuk tidak salah penafsiran dengan pemberitaan sepihak yang beredar bahwa Aipda AD melakukan pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri. Karena hubungan Aipda AD dengan perempuan inisial AS tersebut adalah mertua tiri, dan bukan mertua kandung.
“Perempuan inisial AS tersebut yang agresif terhadap klien kami, di mana klien kami yang berpamitan untuk pindah tempat tinggal justru AS yang melarang klien kami dengan mengatakan ‘saya tidak rela kamu keluar dari rumah’,” ujar Mawan.
Mawan menuturkan dengan adanya informasi yang tidak benar itu berpotensi mencemarkan nama baik kliennya. Pihaknya akan berupaya menempuh jalur hukum terkait informasi hoaks tersebut. (Red)