Lampung Tengah, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Lampung Tengah di Bandar Jaya. Lima petugas datang sekitar pukul 08.30 Wib dengan dua mobil B-1145-CIF dan B-1352-CII yang dikawal dua petugas Polres Lampung Tengah, Selasa 22 April 2025.
Petugas KPK langsung melakukan penggeledahan ke sejumlah ruangan, dan melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Veni Libriyanto dan Sekretaris Ansori di ruangan Dinas tersebut. Hingga sore hari, KPK masih terlihat memeriksa Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas. Petugas melarang siapapun masuk ruangan Dinas Perkim Lampung Tengah itu selama proses pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). “Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024-2025,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa sore,
Menurut Tessa KPK akan menyampaikan informasi terbaru setelah rangkaian penggeledahan selesai. “Untuk detilnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai,” ujarnya.
Sebelumnya di ketahui, KPK menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu 15 Maret 2025.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR); dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Kemudian dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, tiga anggota DPRD diduga meminta jatah fee proyek di Dinas PUPR OKU Sumsel kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah (NOP). Ketiganya adalah Anggota DPRD OKU Sumsel yaitu Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Setyo Budiyanto mengatakan, NOP menjanjikan akan memberikan fee tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.“Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu 16 Maret 2025.
Setyo mengatakan, fee proyek sudah disepakati dalam pembahasan RAPBD OKU pada Januari 2025. Dia mengatakan, jatah fee bagi anggota DPRD tetap disepakati sebesar 20 persen dari nilai proyek Dinas PUPR sebesar Rp 35 miliar sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar. Selain itu, NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU mengatur pemenangan 9 proyek dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD. (Red)