Jakarta, sinarlampung.co- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). MAN ditangkap atas kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bersama seorang Panitera dan dua pengacara, Sabtu, 12 April 2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan ada sejumlah orang yang ditangkap dalam penyidikan kasus tersebut. Salah satu pihak yang disebutkan ialah Muhammad Arif Nuryanta.
“Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, seorang panitera muda perdaya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu 12 April 2025.
Muhammad Arif Nuryanta diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang diusut Kejagung saat ini berkaitan dengan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di pengadilan tersebut. Dari penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu juga ditemukan beberapa uang.
“Setelah melakukan terhadap saksi-saksi yang bersangkutan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindakan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” Ujar Qohar.
Keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di PN Jakpus. Mereka WG selaku panitera muda pada PN Jakarta Utara, MS dan AR selaku pengacara, dan MAN selaku Ketua PN Jaksel
“Pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung, menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemui bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus,” Kata Qohar.
Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Informasi di Kejagung menyebutkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta alias Arif ditangkap Kejaksaan Agung terkait kasus suap vonis bebas tiga tersangka kasus dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Arif disebut menerima suap dari tiga perusahaan sebesar sebanyak Rp60 miliar.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung di lima tempat yang berada di wilayah Jakarta pada Jumat 11 April 2025 malam.
Saat itu, Kejaksaan Agung sedang menyidik kasus korupsi dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya yang melibatkan mantan kepala Badan Diklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Diketahui Zarof Ricar saat ini masih menjalani proses hukum setelah diamankan terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
“Jadi ini bermula dari pengembangan perkara yang kita tangani terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Abdul Qohar. (Red)