Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung diduga terus mengabaikan dan mempersulit permohonan warga yang melakukan proses pemecahan sertifikat. Hal ini menambah daftar buruknya pelayanan BPN Kota Bandar Lampung.
Seorang warga berinisial DJ, mengaku dirugikan atas pelayanan BPN Bandar Lampung. Pasalnya DJ merasa dipermainkan oleh oknum BPN berinisial HS yang sebelumnya menangani permohonannya. “Saya merasa dipermainkan oleh oknum BPN inisial HS tersebut. Padahal permintaannya sudah saya penuhi yakni pembuatan siteplan bahkan setor uang, walaupun sudah dikembalikan,” ujar DJ kepada awak media pada Rabu, 9 April 2025.
Karena sudah berlarut-larut, DJ berharap agar Komisi II DPR-MPR RI dapat turun langsung menindak oknum-oknum BPN yang dinilai sering mempersulit pelayanan masyarakat. “Jika perlu dipecat saja. Saya tahu persis birokrasi BPN Bandar Lampung ini bekerja. Seharusnya bisa dipermudah, ini dipersulit. Ada kepentingan apa oknum HS ini,” tanya DJ.
Informasi mengenai dugaan intervensi itu diketahui bermula ketika oknum BPN berinisial HS mencoret beberapa kalimat dalam draf surat yang dibuat oleh Disperkim atas permintaannya.
Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya draf surat yang diajukan atas permintaan HS. Namun, ia menyatakan bahwa coretan yang dibuat oleh oknum BPN tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh Disperkim karena melanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Betul, bekerja harus sesuai kewenangan masing-masing. Kan siteplan sudah dibuat. Perkim hanya urus perizinan, soal pecah Sertifikat kewajiban BPN. Itu saja intinya. Jelas permintaan HS kepada kami untuk merubah esensi draf surat tersebut tak bisa kami kerjakan karena melanggar Perda, kami tidak mau langgar aturan,” tegas Yusnadi.
Yusnadi menjelaskan bahwa kewenangan Disperkim terbatas pada urusan perizinan dan pembuatan siteplan, sementara proses pemecahan sertifikat merupakan kewajiban BPN. Permintaan oknum BPN untuk mengubah esensi draf surat tersebut dinilai Yusnadi sebagai upaya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, oknum BPN berinisial HS belum memberikan jawaban atau konfirmasi terkait dugaan intervensi dan keluhan pelayanan yang disampaikan oleh DJ. Upaya konfirmasi baik melalui telepon maupun secara tertulis belum mendapatkan respons dari pihak BPN Bandar Lampung. (Red)