Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum Kepala Kampung (Kepala Desa,red) Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, Sahpirin diduga menarik pungutan liar kepada 12 pengecer pupuk dengan mengatas namakan enam desa di Kecamatan Anak Ratu Aji, dengan dalih uang pembinaan.
Total pungutan dengan nilai Rp10-R915 juta perpengecer, dengan total Rp159 juta lebih itu diambil orang suruhan Sahpirin, bernama Zarkoni. “Iya mas, pak Sahpirin mengatas namakan enam Kades, meminta pungutan uang ke 12 – 13 pengecer pupuk di kecamatan kami. Mengutus nama Zarkoni memungut uang Rp159 juta dg dalih uang pembinaan. Serah terima ada tertulis, dan dokumen penyerahan uang,” kata salah salah seorang pengecer didampingi para pengecer.
Ketua JPK Lampung Tengah, Uncu Weda mengaku geram saat menerima laporan pungutan kepada pengecer pupuk tersebut. “Ini namanya korupsi, yang tidak mendukung program Presiden Prabowo untuk mengatasi kelangkaan pupuk. Pengecer dipungli, otomatis menggangu harga, dan akan menyulitkan petani,” kata Uncu.
Untuk itu, Uncu Weda akan segera melaporkan oknum Kepala Desa tersebut, dan akan mengusut siapa dibalik otak pungli tersebut. “Kita sudah punya data-datanya, dan kita akan segera melaporkan ke penegak hukum,” kata Uncu. (Red)