Lampung Barat, sinarlampung.co-Proses pembuatan sertifikat tanah hasil Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) sarat dengan pungutan liar (pungli). Bahkan pungli dikuatkan dengan kwintasi bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pekon Padang Cahya.
Dari penyusuran wartawan di Pekon Padang Cahya, masyarakat yang mengikuti program PTSL tahun 2024 di Pekon Padang Cahya mencapai 340 orang. Dan masyarakat yang mengikuti program tersebut wajib mengeluarkan biaya Rp550 ribu sampai dengan Rp600 ribu untuk satu bidang tanah kepada Pemerintahan Pekon.
Dan sebagai tanda bukti biaya PTSL, Pemerintah Pekon Padang Cahya memberikan bukti pembayaran berupa kwintansi dengan tanda tangan serta cap basah milik Peratin Pekon Padang Cahya. Dalam kwintansi tertulis dengan jelas nominal tarip yang dipatok pihak Pekon Padang Cahya, yakni masyarakat harus membayar sebesar Rp550 ribu perbuku atau bidang tanah.
Dalam kwuitansi juga tertulis dengan jelas nama aparat pekon yang menerima pembayaran dan menandatangani bukti pembayaran itu, yakni Kasi Pembangunan Pekon Padang Cahya Ahmad Toha Islami.
Kwintansi juga dicap basah Peratin Padang Cahya yang dikeluatkan pada tanggal 10 Februari 2025 lalu. Kewintansi dikeluarkan Pemerintah Pekon Padang Cahya satu bulan sebelum dilakukan pembagian sertifikat PTSL secara kolektif pada 11 Maret 2025 lalu.
“Ya benar mas pihak pekon Padang Cahya yang mengeluarkan kwintansi tersebut sebagai tanda bukti pembayaran dari pembuatan sertifikat tanah PTSL tahun 2024. Satu bulan sebelum pembagian sertifikat biaya sudah dibayar lunas sebesar Rp550 ribu dan diberikan tanda bukti pembayaran berupa kwintansi yang ada cap basah milik pekon,” kata sumber di Pekon Padang Cahya.
Tentu saya biaya yang ditetapkan pihak Pekon itu bertentangan dengan biaya maksimal yang tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), yang hanya dibebani Rp200 ribu rupiah.
Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor ATR/BPN Lambar, Ferhat membenarkan bahwa biaya maksimal dalam proses pelaksanaan PTSL tetap mengacu pada SKB 3 Menteri, hanya Rp200 ribu. Dan mastikan bahwa jika ada penarikan biaya melebihi jumlah tersebut, dipastikan tidak dibenarkan serta masuk dalam ranah hukum sebagai tindakan pungutan liar.
Belum ada penjelasan resmi dari Kepala Pekon Padang Cahya, termasuk Kasi Pembangunan Pekon Padang Cahya Ahmad Toha Islami. Dikonfirmasi wartawan dua pejabat Pekon itu tidak merespon. (Red)