Cilacap, sinarlampung.co-Oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) berinisial DZ (29), ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap RAA (14), mantan muridnya saat SD yang kini masih duduk di bangku kelas IX SMP.
Peristiwa ini terungkap pada malam hari, seusai warga pulang dari salat tarawih. Warga mencurigai mobil Innova dengan pelat nomor polisi R-1659-QN yang sering parkir di piggir jalan tersebut. Warga yang penasaran memutuskan untuk mendatangi mobil itu.
Dan betapa kagetnya warga memergoki SD dan RAA sedang mesum di jok belakang dama mobil. Warga tidak menyangka akan menemukan adegan yang sangat tidak pantas. Saat diketuk, tidak ada respons dari dalam mobil. Warga kemudian menggunakan senter dan menerangi interior kendaraan.
Para warga terkejut ketika menemukan DZ dan RAA dalam keadaan tidak senonoh di jok belakang mobil itu. Warga kemudian meminta mereka keluar, dan menggeledah mobil. Warga mendapati ikat pinggang di jok depan serta tisu berbau sperma di tengah mobil.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan awalnya warga bernama Surono (41) yang baru pulang tarawih bersama beberapa warga lainnya menghampiri mobil itu. “Dan Mereka tidak menyangka akan menemukan adegan yang sangat tidak pantas,” kata Kapolresta.
Saat diketuk, tidak ada respons dari dalam mobil, mendorong mereka untuk menggunakan senter dan menerangi interior kendaraan. Para menemukan DZ dan RAA dalam keadaan tidak senonoh di jok belakang mobil. “Setelah meminta mereka keluar, warga menggeledah mobil dan mendapati ikat pinggang di jok depan serta tisu berbau sperma di tengah mobil,” katanya.
Jalin Hubungan Asmara
Informasi di Polresta Cilacap menyebutkan diketahui RAA dan DZ telah menjalin hubungan asmara. Korban mengungkapkan bahwa selama di dalam mobil, DZ telah melakukan tindakan tidak senonoh dengannya.
Polisi menemukan bahwa DZ sebelumnya juga telah mengirimkan foto-foto vulgar melalui WhatsApp kepada korban. Kedekatan di antara keduanya bermula saat DZ menjabat sebagai guru Bimbingan Konseling di SMP korban.
Meskipun DZ dipindahtugaskan ke posisi Kepala Sekolah Dasar, komunikasi di antara mereka tetap terjalin. Hubungan ini berlanjut ke arah yang sangat keliru, hingga orang tua RAA merasakan adanya kejanggalan dan melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Melalui laporan warga, kami berhasil menangkap tersangka. Yang kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” ujar Kapolresta.
Akibat dari perbuatannya DZ telah diberhentikan dari posisinya sebagai tenaga pendidik di yayasan tempatnya mengajar. Sementara itu, RAA mendapatkan dukungan konseling penuh dari pihak kepolisian termasuk visum yang telah dilakukan di RSUD Cilacap. (Red)