Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kadafi alias David, residivis gembong Narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama, lolos dari hukuman seumur hidup sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung. Majelis hakim pengadilan negeri Tanjung Karang menjatuhkan divonis 20 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Majelis Hakim dipimpin Ketua Majelis Fajri dalam amar putusannya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara terhadap terhadap terdakwa Kadafi Suami Adelia Putri Salma.
“Perbuatan terdakwa Kadafi melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terdakwa Kadafi merupakan napi lapas Bayuasen, terbukti bersalah mengendalikan narkoba dar lapas, divonis 20 tahun penjara dan denda 10 miliar subsider 1 tahun penjara,” ujar Fajri membacakan amar putusan.
Atas amar putusan dari majelis hakim tersebut JPU, Eka Aftarini dan penasehat terdakwa menyatakan banding. Penasehat hukum terdakwa mengatakan vonis dari majelis hakim terlalu tinggi. “Kami mengajukan banding karena menurut kami vonis dari majelis hakim terlalu tinggi. Harusnya dibawa itulah,” ujarnya.
Pernah Berlibur ke Tegal Mas
David alias Khadafi, suami dari selebgram Adelia Putri Salma, sebelumnya juga divonis 20 tahun penjara pada 2017 lalu dalam kasus narkoba. Namanya kembali mencuat usai sang istri turut ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba. Adelia ditangkap setelah Polda Lampung melakukan penelusuran dari penangkapan tersangka bernama Fajar Reskianto pada Maret 2023 lalu.
Terkait kehebohan pasangan Adelia dan David ini, muncul kabar yang menyebut bahwa mereka pernah berlibur bersama ke Pulau Tegal Mas Lampung di tengah masa tahanan David. Saat itu, David masih ditahan di Lapas Narkotika Banyuasin, Sumatera Selatan.
Terkait kabar itu, Kalapas Narkotika Banyuasin Royhan Al Faisal mengklaim bahwa dirinya tak pernah mengizinkan David meninggalkan lapas selama dirinya menjabat, apalagi sampai pergi ke Lampung.
Namun, Royhan baru menjabat sejak Desember 2021. Sehingga dia tidak mengetahui apakah peristiwa David keluar lapas itu terjadi antara 2017 hingga November 2021. “Nah kalau itu (David liburan ke Tegal Mas) saya tidak tahu. Kalau (kepemimpinan) sebelum saya, saya tidak tahu,” kata Royhan, Rabu 30 Agustus 2023.
David sendiri diketahui baru saja dipindah dari Lapas Narkotika Banyuasin ke Lapas Karanganyar Super Maximum Security di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Juni 2023 lalu. Terkait pemindahan penahanan itu, Royhan menyebut hal itu merupakan sesuatu yang biasa terjadi.
Penyerahan pun, lanjut dia, tidak dilakukan serta merta. Melainkan ada pertimbangan regulasi pengamanan pemasyarakatan. “Hanya regulasi pengamanan. Biasa, memang di Lapas Nusa Kambangan ada statusnya dari lapas maksimum, medium, dan minimum,” lanjutnya.
AKP Andri Gustami Vonis Mati
Sementara mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, divonis mati dalam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama. “Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan, Kamis, 29 Februari 2024.
Sebagai Kasat Narkoba, Andri Gustami terbukti mengawal dan meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak Mei hingga Juni 2023. AKP Andri Gustami berperan dalam melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten.
“Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami,” kata Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helmy Santika di Mapolda Lampung, Jumat, 15 September 2023, dikutip dalam keterangan resminya.
Informasi lain menyebutkan Fredy Pratama memiliki salah satu kaki tangan di Malaysia bernama Muhammad Rivaldo Milliandri G. Silondae alias Kif. Untuk memuluskan pengiriman sabu, Kif membujuk Andri Gustami.
Polisi ini membantu meloloskan paket sabu dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, ke Pelabuhan Merak, Banten. Dua bulan bergabung dengan sindikat Fredy Pratama, Andri Gustami mengantongi Rp 800 juta. Duit itu dia peroleh setelah membantu memuluskan perjalanan 100 kilogram sabu.
Peredaran gelap jaringan internasional Fredy Pratama terbongkar setelah pengembangan dengan ditangkapnya sejumlah tersangka. Kasus ini juga melibatkan selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma (APS). Adelia adalah salah satu dari 39 orang tersangka yang terjaring dalam operasi bersandi Escobar untuk memberantas jaringan Fredy Pratama.
Adelia, yang dijuluki Ratu Narkoba, merupakan istri dari bandar narkoba bernama David alias Kadafi. Kadafi ditangkap oleh Polda Sumsel bersama BNNP pada 26 April 2017. Dia divonis 20 tahun penjara dan menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan. Andri Gustami diketahui menjadi kurir dan melancarkan pengiriman sabu yang dikendalikan oleh Kadafi. Andri kemudian tertangkap di Djohor, Malaysia, berkat operasi gabungan Polri dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM). (Red)