Bandar Lampung, sinarlampung.co –Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada BPK-RI Perwakilan Lampung di Auditorium Kanwil BPK-RI, Bandarlampung. Penyerahan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proses audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain Pemerintah Provinsi Lampung, sebanyak 13 pemerintah kabupaten/kota juga menyerahkan LKPD, di antaranya Kota Bandar Lampung, Metro, dan Kabupaten Lampung Selatan hingga Tanggamus.
Gubernur Mirza menegaskan bahwa penyerahan LKPD ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 191 ayat 2, di mana LKPD harus disampaikan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ia berharap Lampung dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.
Kepala BPK-RI Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo, mengapresiasi komitmen Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam menyampaikan LKPD tepat waktu. BPK akan melakukan pemeriksaan terinci selama 30 hari dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPRD paling lambat 27 Mei 2025.
Heru berharap seluruh kepala daerah dapat menjaga kelancaran proses pemeriksaan agar berjalan kondusif dan tepat waktu, dengan tetap menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme. (***)