Bank BRI Gedung Tataan Dilaporkan ke Polda Lampung Tahan Sertifikat Rumah Debitur KUR Yang Telah Meninggal

Bank BRI Gedung Tataan Dilaporkan ke Polda Lampung Tahan Sertifikat Rumah Debitur KUR Yang Telah Meninggal

Juniardi

‎Pesawaran, sinarlampung.co-Bank BRI Cabang Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, harus berurusan dengan Polda Lampung, setelah dilaporkan Janda Sumartini, warga Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan. Laporan itu terkait penahanan sertifikat rumah, atas jaminan suaminya Sawoto, debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) nilai pinjaman Rp50 juta.

Baca: Lagi Kasus di Bank BRI, 61 Sertifikat Warga Jadi Jaminan Cair Rp4 Miliar Dan Raib Dibawa Kabur Penghubung?

Baca: Oknum Bank BRI Diduga Terlibat Penipuan Berkedok Pinjaman KUR di Lampung Selatan

Baca: Kasus Kredit Fiktif di Bank BRI, OJK Desak LJK Percepat Investigasi Laporan Ratusn Warga Gunungsari dan Kampung Tempel

Sementara Sarwoto, telah meninggal dunia di RSUD Pesawaran pada Desember 2024. Sementara istrinya justru tetap ditagih utang almarhum suaminya dipaksa hingga lunas. Bingung dengan kebijakan Bank BRI, Sumartini melaporkan ke Polda Lampung.

‎Kuasa Hukum keluarga korban, Handri Yanto Agung, SH mengatakan almarhum Sarwoto ini adalah debitur Bank BRI dan telah mengajukan KUR sebanyak 5 kali sejak 2001 dari plafond pertama Rp15 juta, naik Rp25 juta hingga pinjaman kelima atau yang terakhir, almarhum meminjam Rp50 juta dengan jaminan sertifikat rumah.

“Sertifikat rumah tersebut diminta sebagai jaminan oleh pihak Bank BRI Cabang Gedung Tataan dan hingga saat ini masih ditahan,” ujar Agung, Kamis 27 Maret 2025.

Menurut Agung, perkara ini muncul setelah Sarwoto sebagai debitur meninggal dunia pada 9 Desember 2024 di RSUD Pesawaran karena sakit dan Surat Kematian sudah diberikan kepada pihak bank pada 6 Januari 2025.

Namun, pihak bank tetap mengharuskan ahli waris almarhum Sarwoto untuk melunasi hutang dan tetap menahan sertifikat rumah sebagai jaminan. ‎”Kita sudah melakukan somasi tiga 3 kali kepada Bank BRI dan meminta dokumen seluruh kredit termasuk jaminan diserahkan kepada ahli waris,” ujar Agung.

Agung menjelaskan berdasarkan Permenko Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 14 KUR sampai Rp100 juta tidak boleh diminta jaminan pokok maupun jaminan tambahan. ‎”Ini aturannya jelas, pinjaman hingga Rp100 juta tidak perlu jaminan, sedangkan kredit almarhum yang hanya Rp10 juta sampai Rp50 juta dimintai jaminan. Kita sudah lakukan somasi, tapi hingga saat ini tidak pernah direspons apalagi diberikan,” jelasnya.

Namun ujar Agung, pihak bank telah menginformasikan kepada pihak ahli waris jika ahli waris harus tetap melunasi hutang almarhum karena kredit pinjaman tersebut tidak dicover asuransi.‎

”Informasi dari petugas Bank bernama Fitra mengatakan jika ahli waris harus tetap melunasi hutang almarhum Sarwoto. Jika kami mau mengambil jaminan sertifikat rumah yang jadi agunan karena kredit atas nama Sarwoto Alm tidak dicover asuransi jiwa,” ucapnya.

Bahkan, pihak Bank BRI menyetakan jika tidak membayar maka bunga akan terus berjalan serta jaminan akan dijual untuk pelunasan. Hal itu ditegaskan dalam surat dari Bank BRI tertanggal 5 Februari 2025 yang ditandatangani Kepala Cabang Bank BRI Gedong Tataan, Septian A. Kadir.

”‎Almarhum yang jadi debitur Bank BRI Gedung Tatataan ini buta huruf yang tidak cakap membaca dan menulis sehingga tidak memahami bagaimana melakukan peminjaman. Apalagi, pada saat peminjaman terakhir, almarhum tidak didampingi keluarga sebagaimana saat mengajukan kredit pertama dan kedua yang istrinya ikut tanda tangan,” katanya.

‎”Sekarang nasabah sudah meninggal dunia, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, perikatan tersebut secara hukum telah berakhir karena debitur meninggal dunia. Poin penting lainnya sesuai kebijakan pemerintah dan peraturan perbankan, KUR dilengkapi fasilitas asuransi jiwa/kredit,” lanjutnya.

Oleh karena itu, kewajiban pembayaran atas pinjaman tersebut seharusnya dilunasi pihak asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Agung juga menyampaikan hingga saat ini pihak bank tidak bisa menunjukkan ketentuan/aturan jika kredit KUR tidak dicover asuransi jiwa/asuransi kredit.

Sebab seharusnya sesuai Pasal 49 UU Perbankan, pihak Bank harus menerapkan unsur kehati-hatian dalam memberikan kredit.‎ ”Prinsip kehati-hatian ini telah dilanggar; tidak dicover asuransi, kredit diberikan tanpa pendamping kepada orang yang buta tulis dan warna,” ujar Agung.

“Kredit diberikan untuk modal pertanian yang jelas-jelas tidak diperlukan karena pencairan dilakukan saat petani sedang panen raya kopi dan harga jual kopi Rp75 ribu per kilogram sehingga peruntukannya tidak lazim.” Kita sudah laporkan kasus ini ke Polda Lampung,” katanya. (Red)

Bank BRI Gedung Tataan Dilaporkan ke Polda Lampung Tahan Sertifikat Rumah Debitur KUR Yang Telah Meninggal | Sinar Lampung News | Sinar Lampung News