Jakarta, sinarlampung.co-Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, meyakini prajurit TNI tidak akan mengambil alih pekerjaan sipil. Dan TNI tidak mau menjadi badan yang dianggap super body.
Hal itu dikatakan Kristomei Sianturi merespons adanya kekhawatiran publik soal lapangan kerja semakin sempit dengan adanya UU TNI yang baru. “Saya yakinkan bahwa TNI tidak akan, atau prajurit TNI tidak akan mengambil alih posisi-posisi yang memang seharusnya dikerjakan oleh teman-teman dari sipil. Kami tidak mau jadi badan super body juga,” ujar Kristomei, Selasa 25 Maret 2025.
Menurut Brigjen Kristomei, RUU TNI yang kini menjadi UU justru memperjelas batasan bagi perwira TNI untuk menduduki jabatan sipil. Oleh karena itu, Dia juga tak sepakat jika Pasal 47 UU TNI ditafsirkan perluasan jabatan sipil untuk TNI.
“Jadi, kami malah dengan adanya undang-undang, revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini, justru mempertegas batasan apa yang boleh dikerjakan oleh TNI, mana yang boleh dikerjakan, dan mana yang tidak. Do and don’t-nya jelas, garisnya sudah jelas,” ujar Kristomei.
Seperti diketahui, RUU TNI disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada Kamis 20 Maret 2025 melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki prajurit TNI aktif versi RUU TNI: