Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerbitkan surat perintah tugas terkait dugaan korupsi yang menyeret mantan Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino. Hal tersebut tertuang dalam surat Kejati Lampung Nomor: B-1858/L.8.5/F.s/03/2025 tertanggal 20 Maret 2025.
Baca: Laporan Dugaan Korupsi KPU Pesawaran tahun 2020 Mandek di Kejati?
Surat itu juga menjawab surat Pengaduan LSM DPD Mahwah Aliansi Indonesia (MAI) Kabupaten Pesawaran tanggal 16 Januari 2025 yang dikirimkan ke Sekretariat LSM DPD MAI Desa Banjarnegeri Waylima.
Ketua LSM DPD MAI Pesawaran Arif Roni mengapresiasi langkah Kepala Kejati Lampung yang telah merespon dan menindaklanjuti pengaduan kami terkait dugaan tindak pidana korupsi miliaran rupiah KPU Pesawaran.
“Tentu kami menyampaikan terima kasih kepada Kajati Lampung, yang telah merespon pengaduan kami, terkait dugaan korupsi di KPU Pesawaran. Kami hanya ingin ada kepastian hukum bagi KPU, apakah benar korupsi atau tidak,” kata Arif di Sekretariat DPD MAI Waylima, Selasa 25 Maret 2025.
Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi ini harus diusut tuntas agar masyarakat mengetahui siapa yang menjadi dalang dari penyimpangan anggaran di KPU Pesawaran. “Saya berharap Kejati Lampung bisa membongkar dan mengusut tuntas siapa dalangnya, dan kemana saja aliran dananya. Dan saya yakin Kejati Lampung punya kemampuan itu,” katanya.
Arif Roni menyebut respon Kejati itu adalah bukti bahwa Kejati Lampung serius memerangi korupsi di Provinsi Lampung, yang berkaitan dengan sinergitas Kejaksaan dan masyarakat. “Kami ini merupakan mitra Kejaksaan,” katanya.
“Kasus ini sudah lama dan pernah diperiksa oleh Kejari Pesawaran. Kami ke Kejati Lampung agar kasus yang menyeret nama mantan Ketua KPU Yatin Putro Sugino ini menemukan titik terang dan ada kepastian hukum, dan tidak menjadi persepsi liar di masyarakat,” ujarnya.
LSM MAI Pesawaran sebelumnya juga mendesak Kejati Lampung menindaklanjuti dugaan korupsi miliaran rupiah di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran yang telah dilaporkan. “Iya, saya mewakili masyarakat Pesawaran tentu menunggu gerakan Kejati Lampung untuk mengusut dugaan korupsi yang sudah kami layangkan dalam surat laporan dengan Nomor: 23/019/DPD/MAI/PSWR/XII/2024,” ujar Arif, Jumat 10 Maret 2024 lalu. (Red)