Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dua anggota Koramil Way Kanan, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin dan judi sabung ayam di Way Kanan yang terjadi pada Senin 17 Maret 2025.
Basyar menjadi tersangka kasus penembakan, sementara Lubis sebagai tersangka perjudian sabung ayam. Sementara Polda Lampung juga menetapakn satu anggota Polri Polda Sumatera Selatan Kapri sebagai tersangka perjuadian, dan anggota Polres Lampung Tengah bernama Wayah, masih menjadi saksi. Hal itu disampiakan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, Selasa 25 Maret 2025.
Wakil Sementara (WS) Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan penetapan tersangka terhadap Kopka Basarsyah setelah yang bersangkutan menyerahkan diri pada Selasa 18 Maret 2025 atau sehari setelah penembakan.
Sementara, Peltu Lubis menjadi tersangka setelah menyerahkan diri pada Rabu 19 Maret 2025. “Terduga yang saat sekarang sudah menjadi tersangka itu menyerahkan diri pada tanggal 18 Maret 2025 yaitu Kopka B (Basarsyah). Sementara tersangka kedua, Peltu YHL itu menyerahkan diri di Baturaja. Sehingga, anggota kami membawa ke Denpom untuk segera diamankan,” kata Eka Wijaya Permana, didampingi Damrem, dan pejabat TNI di Polda Lampung
Menurut Danpuspomad penetapan tersangka terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dilakukan setelah mereka mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi. Selain itu, kedua tersangka juga mengakui telah kabur dari lokasi setelah melakukan penembakan dan membuang senjatanya di suatu tempat. “Kita menginterogasi mencari alat bukti dalam kasus pidana, alhamdulillah, pelaku mengakui dan saat dia lari membuang senjata di suatu tempat,” katanya.
Eka menuturkan senjata milik Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah berupa senjata laras panjang pun telah ditemukan pada Rabu 19 Maret 2025. Denpom kemudian melakukan koordinasi ke Polda Lampung dan Polres Way Kanan terkait penetapan tersangka terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah yang dilakukan pada Sabtu 22 Maret 2025. “Dandenpom berkoordinasi dengan Polda maupun Polres untuk meminta pelaporan secara resmi dalam rangka menentukan tersangka dan melakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kemudian, lanjut Eka, anggota Polsek Negara Batin yaitu Aipda Wara Amdani, Brigpol Rio Nael Agusto membuat laporan berbeda yaitu terkait penembakan tiga polisi dan judi sabung ayam. Kemudian Minggu 23 Maret 2025, Dandim mengeluarkan surat penyerahan perkara dan penahanan sementara terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah.
Setelah terbitnya surat tersebut, barulah Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah resmi ditetapkan menjadi tersangka. “Sehingga, di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua pelaku kita jadikan tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Adapun Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan. Sementara, Peltu Lubis disangkakan dengan Pasal 303 tentang Perjudian.
Satu Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam
Sementara Kapolda Lampung, Irjen Helmy Sandika saat konferensi pers untuk mengumumkan update terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin saat melakukan penggerebekan judi ayam di Way Kanan itu
Irjen Helmy Sandika menyatakan penambahan tersangka baru yaitu anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial K alias Kapri. Kapri berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa penggerebekan judi sabung ayam yang berujung tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin itu. “K atau Kapri, dia adalah anggota Polri Polda Sumatera Selatan. Dia berada di TKP,” kata Kapolda.
Menurut Helmy Kapri mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018. Sementara alasan K berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.
Bahkan, kata Helmy setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam. “Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam,” katanya.
Selanjutnya ada anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi. Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng. Wayan juga turut mengetahui pengelola dari judi sabung ayam. Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yaitu N di mana dirinya berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.
“Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya. Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut,” jelas Helmy. (Red)