Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, atas laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Bantani, Senin 17 Februari 2025.
Laporan itu terkait dugaan keterlibatan Nanang dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan terpidana Akbar Bintang Putranto. Dalam laporannya, LBH Al-Bantani menyertakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kasus penipuan tersebut. Dalam putusan tersebut, hakim menyebutkan adanya indikasi keterlibatan pihak lain selain Akbar Bintang Putranto.
Pengacara LBH Al-Bantani, terdiri dari Dr Januari M Nasir, SH MH, didampingi Eko Umaidi, SKom, SH. Laporan ini didasarkan pada putusan hakim nomor 467/Pid.B/2023/PN.Tjk yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Mantan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, dipastikan akan mulai dilakukan pemeriksaan oleh Polda Lampung. Kita pastikan, pemeriksaan sekitar pukul 09.30 Wib, besok, Senin 24 Maret 2025,” kata Dr Jainuri SH MH, kepada wartawan Minggu 23 Maret 2025.
Menurut Jainuri, kepastian diperiksanya mantan Bupati Lamsel itu, di dapat setelah pihaknya sebagai pelapor mendapatkan surat dari Polda Lampung. Pada 17 Maret 2025. “Dalam hal ini, yang akan diperiksa terlebih dulu pelapornya. Yakni, Eko, Dedi, dan Ridho. Setelah itu, barulah saksi saksi, termasuk H. Nanang Ermanto,” ujar Jainuri.
Jainuri menjelaskan dalam surat itu sudah dijelaskan disebutkan waktu dan tempat dimulainya pemeriksaan H. Nanang Ermanto. “Nanang akan diperiksa, terkait dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Jainuri.
Dalam surat itu, H. Nanang Ermanto diperiksa Polda Lampung, lantaran diduga melanggar UU No.31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi. “Dan, saya sebagai kuasa hukum pelapor, saya akan pastikan proses hukumnya terus berjalan sesuai keadilan,” ujar staf pengajar di Universitas Saburai Bandar Lampung ini.
Sebelumnya, LBH Al-Bantani melaporkan Bupati Lampung Selatan periode 2020-2025 Nanang Ermanto, ke Polda. Mereka tiba di SPKT Polda Lampung pada Senin 17 Februari 2025.nJanuri, telah menyerahkan semua bahan bukti ke SPKT Polda Lampung dari mulai berkas pengaduan dan putusan hakim nomor 467/Pid.B/2023/PN.Tjk sudah berkekuatan hukum tetap (inchrat).
Dalam pertimbangan putusan hakim menyebutkan memerintahkan Polri untuk mengembangkan perkara Akbar Bintang Putranto, yang disebut ada keterlibatan pihakpihak lain. Putusan Hakim mencantumkan perintahnya yang ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum, untuk dapat mengembangkan perkara tipu gelap ini, demi hukum yang berkeadilan.
“Ada pihak lain yang harus bertanggungjawab yang juga menikmati uang tindak pidana dalam perkara tersebut, maka dirasa tidak adil jika hanya Terpidana Akbar Bintang Putranto yang mendapatkan pidana,” kata Alumnus S3 Universitas Islam Bandung itu.
Dalam putusannya Hakim sudah sangat jelas ada pihak-pihak lain yang menikmati, maka dalam amarnya memerintahkan menyerahkan kepada Polri untuk mengembangkan. “Kami berharap aduan ini ditindaklanjuti demi terciptanya keadilan dan persamaan di muka hukum,” ucap Januri.
Diketahui nama Nanang Ermanto selaku Bupati Lampung Selatan saat itu ikut dalam pusaran perkara tipu gelap yang dilakukan oleh mantan Terpidana Akbar Bintang Putranto (ABP) terhadap korban Yusar Riyaman Saleh beberapa waktu lalu. “Nanang diduga kuat ada dalam pusaran tindak pidana korupsi. Agar perkara ini terang benderang, kita terpaksa laporkan ke Polda Lampung,” ujar Eko Umaidi, S.Kom, S.H.
Menurut Eko dugaan adanya korupsi yang terpaksa diadukan ke Polda, berkaitan dengan perkara tipu gelap yang melibatkan mantan narapidana Akbar Bintang Putranto (ABP) yang sudah menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan Way Hui Jati Agung selama 1,5 Tahun.
Dalam fakta persidangan, saat itu terdakwa Akbar Bintang Putranto menerima uang sebanyak Rp.2,5 M dari Yusar Riyaman Saleh untuk dapat duduk menjabat Kepala Dinas PU Lampung Selatan. “Jadi, selain Nanang Ermanto kita juga melaporkan Yusar, Riyaman Saleh,” katanya.
“Ada pihak lain yang harus bertanggungjawab yang juga menikmati uang tindak pidana dalam perkara tersebut, maka dirasa tidak adil jika hanya Terpidana Akbar Bintang Putranto yang mendapatkan pidana,” ungkap Eko.
Dalam kasus ini, bahwa keduanya yakni Nanang Ermanto dan Yusar Riyaman Saleh diduga menikmati aliran uang tersebut. “Fakta persidangan sudah jelas bukti-bukti Nanang Ermanto dan Yusar, diduga terlibat dalam pusaran korupsi sangat kuat. Apalagi ini berdasarkan putusan pengadilan,” ungkapnya.
Eko melanjutkan untuk kali ini Nanang Ermanto dan Yusar Riyaman Saleh tak bisa menghindar lagi dari jeratan hukum. “Kita pastikan dan percaya kepada pihak Polri, tetap profesional dalam perkara menindaklanjuti aduan kita ini,” kata Eko.
Untuk diketahui pelaku dugaan penipuan Akbar Bintang Putranto saat ini sudah bebas setelah menjalani masa tahanan sebagai terpidana kasus penipuan sebesar Rp2,5 milyar, dengan pelapor Yusar Riyaman Saleh yang dijanjikan menduduki sebagai Kepala Dinas PU Lampung Selatan saat itu namun tak pernah terealisasi. (Red)