Lampung Tengah, sinarlampung.co-Tim Gabung Tekab 308 Polda Lampung dan Polres Lampung tengah berhasil menangkap pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadop Bos toko sembako di Dusun IV Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku diketahui bernama Wahono (50), tetangga korban. Ditangkap Senin pagi 24 Maret 2025 sekira pukul 06.00 WIB pagi, dilokasi persembunyiannya di Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Motif pelaku perampokan dan pembunuhan karena sakit hati ditagih hutang.
“Sekitar pukul 06.00 WIB, anggota dipimpin Kasat Reskrim dan Kapolsek Seputihsurabaya mendapat informasi keberadaan pelaku. Pada saat itu dilakukan penggerebekan pelaku berhasil diamankan dan dilumpuhkan,” ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Senin 24 Maret 2025 siang didampingi PJU Polres Lampung Tengah.
Menurut Kapolres, anggota yang melakukan pengeledahan menemukan tumpukan uang tunai milik korban. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif sakit hati kepada korban karena ditagih hutang. Ia membunuh korban dengan memukulkan ke kepala korban menggunakan kunci pas ukuran 36,” ujar kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi menyita, satu unit kendaraan roda dua jenis Vario, satu l HP, uang tunai lima puluh tiga juta rupiah, satu tas coklat, satu tas ransel hitam, satu dompet berikut KTP dan satu buah celana dibeli dari hasil kejahatan.
Selain menghantam kepala Korban hingga pingsan, kata Kapolres, pelaku yang masih bertetangga dengan korban juga menganiaya istri pedagang tersebut hingga meninggal dunia. “Setelah berhasil melumpuhkan tuan rumah, pelaku dengan leluasa menjarah uang tunai, barang berharga dan mesin Mesin ADC berikut ATM,” katanya.
Kapolres menyatakan berkat kesigapan dan naluri seorang polisi hanya dalam 2×24 jam pelaku berhasil ditangkap. “Pelaku berhasil diamankan anggota disebuah rumah kerabatnya di Lampung Selatan,” ucapnya.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian, ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara,” ungkapnya. (Red)