Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Polda Lampung menangkap kurir jaringan narkoba internasional warga Malaysia yang membawa sabu seberat 21 Kg, yang dikemas dalam paket ekspedisi (kargo) dan pembayaran dalam mata uang ringgit. Pelaku ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin 17 Maret 2025.
“Yang terbaru pada 17 Maret 2025 kemarin polisi berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional yang diduga masih jaringan Ferdy Pratama,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat 21 Maret 2025.
Helmy Santika menyampaikan, bahwa polisi berhasil menangkap 1 orang WNA Malaysia dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 21 Kg sabu. Hasil penyelidikan pelaku terindikasi merupakan jaringan Internasional Freedy Pratama, dimana modus operandi yang dilakukan oleh pelaku sama seperti yang dilakukan jaringan tersebut
“Modusnya adalah menggunakan aplikasi komunikasi signal, operator berada di Malaysia, melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu dan melabelkan jumlah sesuai perintah operator, membawa sabu dengan paket ekspedisi (kargo) dan pembayaran dalam mata uang ringgit,” katanya.
Untuk tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Uu Ri No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) Uu Ri No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (Red)