Bandar Lampung, sinarlampung.co-Banyak kasus korupsi tunggakan lama hingga yang terbaru yang menjadi perhatian publik menggantung di Kejati Lampung. Kasus menonjol dan sempat berulang di ekspose itu diantaranua Kasus KONI Lampung, Kasus LPPM Unila, hingga PT Lampung Energi Berjaya (LEB), termasuk dugaan korupsi proyek pekerjaan gerbang dan taman rumah dinas Bupati Lampung Timur (Lamtim) Rp6,9 miliar.
Dalam kasus Koni Lampung sudah ada dua tersangka, yang hingga berbulan-bulan tak jelas juga nasibnya. Belum lagi PT LEB yang sudah menyita uang puluhan milyar. Kasus Bupati Lampung Timur sendiri sejak dua bulan lebih kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Lamtim di Sukadana terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan gerbang rumah dinas tahun anggaran 2022.
“Padahal, eks BUpati M. Dawam Rahardjo –yang saat itu masih menjabat Bupati Lamim- telah sempat menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada tanggal 20 Januari 2025 silam. Didampingi penasihat hukumnya, mantan Ketua DPC PKB Lamtim tersebut dicecar dengan 40 pertanyaan,” kata Ketua Pematank Lampung Suadi Romlie.
Menurut Suadi Romlie, belum lagi kasus-kasus yang dilaporkan penggiat masyarakat, termasuk Pematank. Kasus Perjas Fiktif DPRD Tanggamus, Pringsewu, dan banyak lagi yang lain. “Pasahal sudah ada penjelasan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy, selepas M. Dawam Rahardjo diperiksa 20 Januari 2025, saat itu Dawam dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut sejak pukul 10.00 hingga 20.00 Wib dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah di Lampung Timur.
Dikatakan Suadi Romlie, menyitir pernyataan Kasi Penyidikan Kejati Lampung, yang menyatakan dalam perkara dugaan tipikor pembangunan gerbang dan taman rumah dinas Bupati Lamtim ini, Kejati telah memeriksa 30 orang saksi. Terdiri dari Dawam Rahardjo, unsur swasta, ASN, pegawai Dinas PUPR, dan rekanan sebagai penyedia jasa. Mengenai motif perkara ini, Kejati Lampung menduga ada pekerjaan dibawah spesifikasi atau under specification. Sehingga diduga merugikan keuangan negara Rp 6,9 miliar.
Menurutnya, pada Kamis malam, 9 Januari 2025, tim penyidik dari Kejati Lampung diperkuat tim Kejari Lamtim telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR dan rumah dinas Bupati Lamtim di Sukadana. Dari penggeledahan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti, berupa dokumen yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lamtim. Juga satu unit mobil Honda Brio BE-1601-AAT, sertifikat tanah, emas, jam tangan, beberapa buku tabungan, tas merk Gucci, sejumlah uang, beberapa unit ponsel, KTP, dan ATM. “Jadi harusnya ada kepastian hukum. Berlarut larut itu melanggar HAM juga,” katanya.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, ketika dimintai konfirmasi mengenai perkembangan kasus dugaan tipikor di rumah dinas Bupati Lamtim, Senin 17 Maret 2025, menyatakan akan meneruskan pertanyaan ke bidang teknis untuk mendapatkan informasinya. (Red)