Way Kanan, sinarlampung.co-Polda Lampung membongkar makam Brigpol Erik Alniaro, anggota Banitreskrim Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, yang tewas mencurigakan namun disebut meninggal dunia bunuh diri pada Selasa 7 Januari 2025 lalu. Pembongkaran makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, Senin 17 Maret 2025.
Ekshumasi dilakukan Tim dokter Inafis dan penyidik Polres Way Kanan dilakukan atas permintaan pihak keluarga yang merasa janggal atas kematian Eric. Ekshumasi dikawal Tim Mabes Polri itu dilakukan sekitar pukul 09.11 WIB, hadir pihak keluarga, serta ratusan masyarakat Kampung Banjarmasin.
Proses itu dilakukan atas permintaan pihak keluarga yang mencurigai adanya kejanggalan dalam kematian Briptu EA, yang sebelumnya dikatakan meninggal karena bunuh diri dengan kondisi leher tergorok. Tim forensik dari Inafis dan penyidik Polres Waykanan terlihat bekerja di bawah pengamanan ketat.
Pantauan di lokasi menunjukkan ratusan warga berkerumun di sekitar area pemakaman, menyaksikan proses pembongkaran yang berlangsung di bawah tenda khusus. Garis polisi dipasang untuk membatasi akses masyarakat, sementara tim medis dan penyidik sibuk melakukan tugasnya.
Kasatreskrim Polres Waykanan, AKP Sigit Brazili menegaskan area makam harus steril selama proses ekshumasi berlangsung. “Kami meminta agar hanya tim Inafis dan penyidik yang berada di dalam garis polisi. Masyarakat harap menunggu di luar dan mempercayakan proses ini kepada kami,” ujar Sigit.
Menurut Sigit Brippol Erik merupakan bagian dari keluarga besar kepolisian, sehingga pihaknya akan memastikan penyelidikan berjalan secara profesional dan transparan. “Brigpol Erik adalah saudara kami. Kami berkomitmen untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Setelah proses selesai, kami akan memberikan informasi lebih lanjut,” katanya.
Kepala Kampung Banjarmasin, Zubir dalam keterangan berharap tim dari Polda Lampung bekerja secara professional sesuai dengan sumpah profesi. “Tim forensik Polda, dibantu oleh tim Polres, telah menyelesaikan tugasnya. Harapan kami, serta masyarakat luas, semoga tim bekerja secara profesional sesuai dengan sumpah dan tanggung jawab mereka,” Kata Zubir yang juga merupakan paman korban.
Zubir mengatakan kepolisian baru akan mengetahui hasil ekshumasi maksimal dalam waktu satu pekan ke depan. “Hasilnya nanti kita terima sesuai dengan fakta yang ada di lapangan, dimana menurut keterangan dari dokter maksimal satu minggu kedepan kita sudah mengetahui hasilnya” ujarnya.
Brigpol Erik Alniaro merupakan anggota Unit Reskrim Polres Waykanan yang bertugas di Polsek Pakuanratu. Briptu Erick ditemukan oleh istrinya meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan pada Selasa 7 Januari 2025 di rumahnya yang berada di di Kampung Banjarnegara dengan posisi tertelungkup di bak mandi kamar tidurnya.
Di jasad korban juga ditemukan luka menganga di leher, dan ditemukan ceceran darah yang menuju ke teras rumah. Namun saat itu polisi yang dikenal familiar tersebut dikatakan meninggal karena bunuh diri. Saat itu keluarga walaupun dengan berbagi kesedihan sepakat menguburkan almarhum. Namun karena terus dihantui berbagai pertanyaan akhirnya keluarga besar almarhum Erik meminta agar dilakukan ekshumasi pada jenazah Erik.
Prosesi pemakaman dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, kabupaten setempat, dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai sebelum azan zuhur, pada Rabu 8 Januari 2025.
Upacara pemakaman dipimpin oleh Kapolsek Baradatu, AKP Herwin Afrianto, sebagai Inspektur Upacara. Turut hadir Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, beserta jajaran pejabat utama Polres Way Kanan, personel Polres dan Polsek, serta keluarga almarhum. Kapolres Way Kanan menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Brigpol Erik Alniaro. (Red)