Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pelaksanaan perbaikan jalan Simpang Sribawono-PJR hinga KM 10 Panjang- hingga Bakauheni yang dikerjakan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) 19 Lampung dengan Pelaksana PPK 1-5, dikerjakan asal adi dan amburadul, bahan membahayakan pengguna jalan.
Pengerjaan perbaikan tambal sulam itu dilaksanakan tanpa papan proyek, hingga lampu penerangan. Bahkan sudah memakan korban yang terjatuh karena pekerjaan tanpa penerangan. “Tidak petunjuk, rambu-rabu perbaikan, dan penerangan apalagi plang pekerjaan, “Sudah ada beberapa motor jatuh mas,” kata warga, di jalan Ir Sutami, Simpang Sibawono.
Saat di konfirmasi, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) 19 Lampung dan Pelaksana PPK 1-5, tidak dapat ditemui. Pihak security kantor mengatakan bahwa PPK Tenida dan Tim dan Humas BPJN turun ke lapangan.
Salah seorang Admin pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Cahyadi yang dikonfirmasi wartawan menyatakan bahwa terkait hal itu silahkan tanyakan ke pihak berwenang, yaitu PPK 1-5. “Soal tidak adanya papan proyek, lampu penerangan, dan sudah ada jatuh korban pengendara di malam hari menurut informasi warga sekitar itu, Saya tidak berwenang menjelaskan terkait pekerjaan jalan itu. Tanyakan langsung ke PPK 1-5 yang menangani soal itu,” ujar Cahyadi Rabu 19 Maret 2025 pagi.
Menurut Cahyadi, anggarannya belum turun, sehingga jalan yang berlobang ditutup jelang lebaran ini. Semua tim turun standbye memastikan jalan berlobang tersebut ditutup. “Semua tim turun ke lapangan, lobang jalan ditutup. Anggaran belum turun, sebagian perbaikan jalan berlobang itu ditangani terlebih dahulu oleh para kontraktor,” katanya.
Informasi di lokasi pengerjaan perbaikan menyebutkan bahwa pekerjaan yang mereka lakukan adalah proyek Swakelola. Diketahui, BPJN merupakan unit kerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bertugas dalam bidang infrastruktur jalan. Tugas dan fungsi BPJN meliputi: Pemrograman, Perencanaan, Pengadaan, Pembangunan, Preservasi, Pengendalian penerapan norma, standar, pedoman, dan kriteria bidang jalan dan jembatan, serta Konektivitas jaringan jalan. BPJN bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Marga. (Red)