Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, memeriksa Direktur RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi, dr. Aida Fitria (AFS) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi, tahun anggaran 2022, Selasa 18 Maret 2025.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara Muhammad Azhari Thanjung, mengatakan pemeriksaan terhadap AFS bertujuan untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait proyek renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi, yang menelan biaya sekitar Rp2,3 Miliar dari tiga item pekerjaaan. “Iya benar, ada pemeriksaan terhadap dr AFS, hal ini bertujuan untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait proyek renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi,” ujar Azhari Thanjung, Rabu 19 Maret 2025.
Menurut Azhari, proses penyidikan di tahap pengumpulan keterangan para saksi, setidaknya sudah 20 orang lebih sudah dipanggil oleh kejaksaan, baik dari pihak perusahaan, Dinas Kesehatan, RSUD Ryacudu dan beberapa orang saksi lain. “Tinggal menunggul hasil perhitungan dari tim auditor Kejaksaan tinggi, terkait jumlah kerugian negara,” ujarnya.
Dengan pemeriksaan yang terus berjalan, Kejaksaan Negeri Lampung Utara meminta seluruh pihak yang terkait untuk kooperatif dalam memberikan keterangan yang diperlukan. Masyarakat pun diminta untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan dapat ditegakkan sebaik mungkin.
Proyek Amburadul
Sebelumnya sejumlah proyek pengerjaan RSD Ryacudu Kotabumi senilai Rp2,9M lebih terindikasi menjadi ladang korupsi melibatkan banyak pihak. Proyek dilaksanakan oleh PT Sembilan Hakim Nusantara dikerjakan sejak November 2024 lalu. Dalam proses kegiatan, diduga tidak sesuai dengan bobot volume, dan hanya menggunakan material lama.
Dalam royek itu, pihak Kejari Lampung Utara mengaku menjadi tim pendampingan proyek. Ironisnya pihak RSD Ryacudu Kotabumi mengaku tidak mengetahui persis proyek tersebut, pekerjaan diawali secara dadakan dan tidak tahu seperti apa plan gambar kegiatan renovasi gedung rumah sakit tersebut. (Red)