Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dugaan korupsi proyek peningkatan ruas jalan Kp Riau Periangan, Kecamatan Pubian dengan nilai harga perhitungan sendiri (HPS) Rp3,9 miliar (Rp3.984.881.000) dari APBD tahun anggaran 2023 melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah.
Baca: Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp3,9 Miliar Dinas BMBK Lampung Tengah Masuk Kejati Lampung
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan kasus yang dilaporkan LSM itu saat ini sedang ditangani Tim pada bidang Pidsus Kejati Lampung. “Betul ada laporan. Surat laporan ada di bidang Pidsus, dan Tim Pidsus sedang melakukan kajian secara mendalam terhadap laporan tersebut,” kata Ricky, melalui keterangan persnya pada Jumat, 14 Maret 2025.
Sebelumnya, DPP Kampud melaporkan dugaan korupsi proyek Jalan pada Dinas BMBK Lampung Tengah. Korupsi diduga melaibatkan Pengguna Anggaran bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana.
Adapun modus operandi yang dilakukan adalah dgaan pengkondisian proses tender kepada salah satu perusahaan pemenang dengan pola harga penawaran tunggal sementara terdapat 17 perusahaan peserta tender yang mengikuti proses lelang, karena perusahaan peserta tender lainnya diduga merupakan perusahaan pendamping yang hanya mengikuti proses tender secara formalitas.
Kemudian dari harga penawaran perusahaan pemenang nilainya sangat berhimpit dengan nilai HPS yang tersedia. Ditemukan kejanggalan dalam proses awal pemilihan penyedia, petunjuk lain dapat diketahui dari hasil pelaksanaan pekerjaan oleh perusahaan kontraktor yang menyimpang dari spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
“Dalam konteks pelaksanaan pekerjaan diduga perusahaan pelaksana mengerjakan proyek tersebut diduga asal jadi dan terburu-buru, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan telah terjadi pengurangan volume pekerjaan yang telah ditentukan, kondisi ini disebabkan karena lemahnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak kerja dari Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah,” kata Ketua DPP Kampud Seno Aji. (Red)