Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Kejari Lamtim) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap oknum Dosen Unila Dwi Pujo Prayitno dan anaknya Bayu Teguh Pranoto, dalam kasus dugaan gratifikasi atau pungutan liar fee 15% (senilai Rp3,4 milira) dengan praktiknya seolah-olah advokat, warga penerima uang ganti rugi (UGR) atas proyek Bendungan Margatiga, Rabu 19 Maret 2025.
Baca: Modus Korupsi Rp43 Miliar Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga Mark-Up Harga Hingga Tanam Tumbuh Titipan
Belum diketahui pasti apakah mereka hadir atau tidak pada panggilan Penyidik Kejari Lampung Itu. Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari Kejari Lampung Timur.
Diketahui, Bayu Teguh Pranoto adalah anak kandung Dwi Pujo Prayitno, yang juga Managing Partners pada Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners, yang menempatkan Dwi Pujo Prayitno sebagai salah satu kuasa hukum warga Trisinar dan Mekarmulyo, Sekampung, yang terdampak Bendungan Margatiga karena mengelola lahan eks Register 37 Way Kibang.
Hal itu tercatat dalam surat kuasa khusus nomor: 7.1/BTP-SK/II/2024. Tentang Surat kuasa khusus yang didalamnya memuat perjanjian antara ratusan warga yang menguasai lahan eks Register 37 Way Kibang dengan Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners yang beralamat di Jalan Turi Raya Komplek Ruko Perum Al Zaitun, Tanjung Seneng, Bandar Lampung.
Dalam surat kuasa khusus itu, terdapat 6 nama yang disebut sebagai Advokat dan Konsultan Hukum, salah satunya adalah Dwi Pujo Prayitno, yang diketahui berstatus ASN dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila).
Bohongi Warga
Munculnya surat kuasa itu karena sempat beredar bahwa pemilik 254,48 hektar lahan eks Register 37 Way Kibang tidak akan menerima uang ganti rugi dari pemerintah pusat. Padahal pelepasan lahan oleh pemerintah sudah dilakukan sejak Tahun 2022. Namun atas dasar surat itu, pembayaran ganti rugi lahan eks Register 37 Way Kibang seolah oleh atas perjuangan Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners, sehingga ratusan warga harus membayar sukses fee sebesar 15% dari UGR yang mereka terima.
Dara yang diterima wartawan menyebutkan Bayu Teguh Pranoto & Partners baru pada tanggal 1 April 2024 berkirim surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat nomor: 8.8/BTP-SK/II/2024, perihal Permohonan Pelepasan Sebagian Wilayah Kawasan Hutan Produksi Register 37 Way Kibang di Desa Trisinar dan Desa Mekar Mulyo.
Usulan pelepasan ini dimaksudkan agar warga yang menguasai dan menggarap lahan tersebut dapat menerima uang ganti rugi karena terdampak pembangunan proyek nasional (PSN) Bendungan Margatiga. Atas surat yang di kirimkan Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners itu, KLHK melalui Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, pada tanggal 7 Juni 2024 merespon melalui surat Nomor: S.147/PPKH/PKH/PLA.4.1/B/06/2024.
Dan isinya KLHK menjelaskan bahwa sebagian kawasan hutan produksi tetap tersebut telah disetujui dilepaskan untuk pembangunan Bendungan Margatiga, atas nama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung seluas lebih kurang 254 hektar, sesuai keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor: SK.253./MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2023 tanggal 22 Maret 2022.
Surat KLHK juga menjelaskan, terkait penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada di areal pelepasan kawasan hutan produksi tetap untuk pembangunan Bendungan Margatiga, seluas 254,48 hektar, dalam amar Keempat Keputusan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor: SK.1207/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2022 tanggal 22 Maret 2022, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) wajib menyelesaikan hak-hak pihak ketiga dan permasalahan sosial pada kawasan hutan yang dilepaskan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Surat KLHK menjelaskan bahwa apa yang diusulkan oleh Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners itu sudah dilakukan pemerintah dua tahun sebelumnya. Begitupun terkait alasan usulan pelepasan kawasan hutan agar warga dapat menerima ganti rugi, itu pun sudah secara tegas disebutkan pada amar keempat surat keputusan Menteri LHK, yang mewajibkan Kementrian PUPR untuk menyelesaikan hak-hak pihak ketiga berikut segala permasalahan sosial yang timbul sebagai dampak proyek pembangunan Bendungan Margatiga tersebut.
Sementara warga mengaku justru tidak pernah sekalipun mereka mendapatkan penjelasan dari Bayu Teguh Pranoto & Partners soal adanya surat jawaban dari KLHK yang nyata-nyata sudah menjawab keresahan mereka atas isu tidak dibayarnya UGR pada lahan Register 37 Way Kibang yang mereka kelola selama ini.
Dan untuk diketahui, saat ini Dwi Pujo Prayitno dan Bayu Teguh Pranoto juga sedang dilaporkan oleh Faisal Huda, anak mantan Kades Trisinar, Kamirah, dalam kasus raibnya uang Rp250 juta yang diniatkan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara atas arahan Bayu Teguh Pranoto sebagai kuasa hukum Kamirah.
Pengaduan Faisal Huda juga masuk di Komwasda Peradi. Ketua Umum DPP Peradi Otto Hasibuan melalui Sekjen Peradi telah memerintahkan Komwasda segera mengirim hasil pemeriksaan terhadap Bayu Teguh Pranoto.
Mangkir Pemeriksaan Februari 2025 Lalu?
Oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Dwi Pujo Prayitno, SH, MH, sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur. Jadwal pemeriksaan hari Selasa 18 Februari 2025 pukul 10.00 WIB, namun, hingga pukul 13.00 WIB, Dwi Pujo tidak memenuhi panggilan dan tidak menyampaikan pemberitahuan apapun. Sebelumnya, Selasa 11 Februari 2025, Dwi Pujo Prayitno sempat memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan secara intensif.
Mangkirnya Dwi Pujo Prayitno dari panggilan tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Lampung Timur tentu menjadi catatan penyidik yang telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait dengan pembayaran uang ganti rugi pembangunan Bendungan Margatiga.
Mengacu pada pasal 12B UU Nomor: 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor: 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika dalam proses penegakan hukum oleh Kejari Lamtim pada akhirnya oknum dosen FH Unila tersebut ditetapkan sebagai tersangka, ia dapat dikenakan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta rupiah, dan maksimal Rp 1 miliar.
Dwi Pujo Prayitno dalam kapasitasnya sebagai ASN telah menerima fee 15% dari ratusan warga yang mendapat uang ganti rugi atas pembangunan proyek strategis nasional Bendungan Margatiga pada lahan eks Register 37 Way Kibang, di Desa Trisinar, Kecamatan Margatiga, dan Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung, dimana yang bersangkutan bertindak seolah-olah advokat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara yang melilit oknum dosen FH Universitas Lampung (Unila) ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menerima laporan dari masyarakat Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. Atas laporan warga tersebut, Kejaksaan Agung menyerahkan tindaklanjut penanganan perkaranya kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan surat nomor: R-34111/F.2.Fd.1/11/2024 tanggal 20 November 2024.
Merespon surat perintah dari Kejaksaan Agung, tim Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Kejari Lamtim melakukan serangkaian pemeriksaan kepada pihak terkait. Dimulai pada Selasa, 31 Desember 2024, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Lamtim yang dipimpin Kasi Pidsus, Marwan Jaya Putra, meminta keterangan kepada puluhan warga Desa Trimulyo di Balai Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung.
Lalu pada hari Senin, 6 Januari 2025, tim Pidsus Kejari Lamtim meminta keterangan Dekan Fakultas Hukum Unila, Dr. M. Fakih, SH, MSi, terkait legalitas Dwi Pujo Prayitno yang bertindak sebagai pengacara dari ratusan warga.
Selanjutnya pada hari Selasa, 7 Januari 2025, penyidik Kejari Lamtim juga meminta keterangan Kepala Balai Pengawasan Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, untuk mendalami sejauhmana keterlibatan atau pengaruh dari keberadaan para oknum lawyer –yang didalamnya terdapat nama Dwi Pujo Prayitno- dalam ikut menentukan keputusan dibayar atau tidaknya lahan eks Register 37 Way Kibang oleh pemerintah pusat.
Selama ini disebut-sebut, Dwi Pujo Prayitno telah berhasil meraup fee sebesar Rp 3,5 miliar dari perbuatannya yang seolah-olah advokat. Dan dalam praktiknya, ia melibatkan istri mudanya sebagai pengatur saat warga penerima uang ganti rugi mengambil dananya di BRI Cabang Metro dengan mengarahkan untuk langsung menyetor ke rekening Dwi Pujo Prayitno sebagai fee 15%. (Red)