Tanggamus, Sinarlampung.co – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan orang yang mengaku sebagai ahli waris tanah di lokasi tambak udang PT. Windu Mantap Mandiri (PT. WMM), Pekon Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, dibubarkan oleh pihak kepolisian pada Sabtu, 15 Maret 2025 sore, sekitar pukul 17.30 WIB.
Para pengunjuk rasa mendatangi pintu masuk tambak dan mendirikan tenda sebagai bentuk protes atas klaim mereka terhadap tanah yang disebut sebagai peninggalan leluhur mereka. Mereka berencana bertahan di lokasi hingga tuntutan mereka dipenuhi. Namun, aksi tersebut dihentikan oleh aparat kepolisian dengan alasan telah melampaui batas waktu yang ditetapkan.
Kasat Polairud Tanggamus, AKP Hasbullah, SH, menyampaikan bahwa pembubaran dilakukan karena aksi berlangsung hingga menjelang malam.
“Iya, mohon saudara-saudara karena ini sudah hampir malam, maka saya minta semuanya bubar,” ujarnya kepada para pengunjuk rasa.
Aksi ini merupakan bentuk protes ahli waris yang menuntut pihak tambak untuk mengembalikan tanah yang mereka klaim sebagai warisan keluarga. Mereka menduga tanah tersebut telah dijual secara sepihak oleh oknum tertentu kepada perusahaan tambak udang.
“Kami minta kepada pihak tambak agar segera mengembalikan tanah peninggalan leluhur kami,” tegas Pedian, salah satu ahli waris.
Sebagai tindak lanjut, para ahli waris berharap adanya kejelasan dari hasil mediasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh Polres Tanggamus pada 19 Februari 2025.
“Hari ini kami datang untuk meminta kejelasan tindak lanjut mediasi yang pernah dilakukan. Harapan kami, tanah kami segera dikembalikan atau dibayar sesuai permintaan kami,” tambah Pedian.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait tuntutan para ahli waris. Sementara itu, kepolisian mengimbau agar semua pihak menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai. (Masda)