Lampung Tengah, sinarlampung.co – IJ (33), warga Kampung Negara Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, menyerahkan diri setelah menganiaya temannya sendiri pada 15 Februari 2025. Korbannya adalah AD (41), yang mengalami luka cukup berat akibat diserang pelaku menggunakan sengata tajam jenis badik.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohir Sudarsono, mengatakan pelaku AD menyerahkan diri ke polisi dengan diantar keluarganya pada Senin, 10 Maret 2025. Kini pelaku telah ditahan di Mapolres setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tohir menjelaskan, lokasi penganiayaan terjadi di depan lapangan Sri Marga Rahayu, tepatnya di halaman rumah korban, di Kampung Negara Bumi Udik sekitar pukul 21.00 WIB. Berawal, korban yang tengah duduk santai di depan rumahnya didatangi pelaku untuk diajak menenggak miras.
Namun, kata Tohir, korban menolak, sehingga membuat pelaku kesal dan berujung keributan antara keduanya.
“Tolakan itu memicu cekcok mulut antara keduanya. Saat itu pelaku sempat pulang. Namun tak berselang lama, pelaku kembali dengan membawa sebilah senjata tajam jenis badik dan langsung menyerang korban,” ujar Tohir, Sabtu, 15 Maret 2025.
Meski sempat mengelak, korban yang sudah terdesak akhirnya terkena bacokan senjata tajam pelaku dan mengalami luka di bahu kiri. Korban yang sudah terluka memilih melarikan diri dan segera mendatangi rumah sakit terdekat untuk mengobati lukanya.
Atas insiden itu, korban pun melaporkan pelaku ke Mapolres Lampung Tengah. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti.
Berkat langkah persuasif pihak kepolisian pelaku akhirnya menyerahkan diri dan mengakui semua perbuatannya.
“Kami mengapresiasi pihak keluarga yang telah menyerahkan pelaku. Ini adalah bentuk kerja sama yang baik antara masyarakat dan Kepolisian dalam menegakkan hukum,” tuturnya sekaligus mengimbau seluruh masyarakat untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi, agar bisa segera ditindaklanjuti. (*)