Bandar Lampung, sinarlampung.co-Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mulai mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kelompok Bermain (KB) di Lampung Selatan. Kasus dimulai dari pembobolan Dana BOP KB, SIP Bahari, yang melibatkan Kepala Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Ketibung, yang diduga melibatkan dua pegawai Bank Lampung KCP Sidomulyo, Pelapor atas nama Ratu dan Martini, pengurus KB SIP Bahari.
Kuasa hukum Ratu dan Martini, Ridwan SH mengatakan kliennya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Krimus Polda Lampung, pada Selasa 11 Maret 2025 kemarin. “Klien kami melaporkan oknum Kades Rangai Tritunggal, dan oknum karyawan Bank Lampung KCP Sidomulyo. Karena telah mencairkan dana BOP KB tanpa sepengetahuan pengurus KB SIP Bahari,” kata Ridwan, kepada wartawan, Sabtu 15 Maret 2025.
Kasus yang mereka laporkan adalah dugaan melanggar pasal 49 ayat 1 hurus a UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. “Diduga kepala desa itu memalsukan tanda tangan pengurus KOBER SIP Bahari tahun anggaran 2018,” katanya.
Pasal lain, Pasal 263 KUHP. “Tanpa hadirnya pengurus Ketua dan Bendahara Kades dapat menarik uang Rp30 juta, pada tanggal 9 Agustus 2024. Sedangkan pergantian pengurus dalam perubahan data diperbankan baru dilakukan setelah 5 bulan kemudian.
Pengambilan uang di Bank Lampung oleh kepala desa, tidak serta merta dilakukan dengan mulus jika tidak adanya keterlibatan oknum karyawan Bank yang dengan sengaja memperlancar, atau mempermudah, pengambilan uang tersebut. “Sehingga menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank,” katanya.
Apalagi, kata Ridwan, berdasarkan informasi resmi yang dibuat oleh Bank Lampung, bahwa pergantian perubahan data Bank baru dilakukan Tanggal 22 Januari 2025. Artinya pada tahun 2024 saat itu specimen yang dibutuhkan saat penarikan adalah tanda tangan dan data administrasi dari pengurus lama.
“Yaitu klien kami, akan tetapi yang terjadi kepala desa malah degan sengaja melakukan yang bertentangan dengan undang undang. Kabarnya polda Lampung menjadwalkan pemeriksaan Kepala Desa Rangai Tritunggal dan Pihak Bank Lampung, pekan besok,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengurus KB SIP Bahari dikagetkan dengan penarikan uang Rp30 juta oleh Kepala Desa, melalui Banl Lampung Sidomulyo, tanggal 9 Agustus 2024. Sementara pengurus tidak pernah merasa mencairkan.
“Maaf mas, kami berdua selaku bendahara dan ketua Kober SIP Bahari sebelumnya tidak tahu menahu terkait penarikan dana BOP Kober SIP Bahari. Kami tidak pernah diminta hadir, tidak pernah memberikan surat kuasa ke siapapun untuk menarik dana BOP SIP Bahari oleh pihak manapun,” kata Martini, kepada wartawan, waktu lalu.
Karena itu, para pengurus meminta kasusnya harus diusut tuntas. “Karena nantinya jika uang itu disalah gunakan pasti akan menjadi temuan. Kami bisa terbawa-bawa masalah, karena rekening tersebut masih atas nama kami,” kata Martini. (Red)