Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan audit kekayaan terhadap Kepala Sekretariat Dewan (Sekwan) Kota Bandar Lampung. Pasalnya, sejak tahun 2022 Sekwan tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga saat ini.
Koordinator LSM Trinusa, Ahmad Faqih, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat terkait ketidakpatuhan Kepala Sekretariat Dewan dalam melaporkan kekayaannya. “Kami mendesak PPATK untuk segera melakukan audit kekayaan guna memastikan apakah ada peningkatan aset yang tidak wajar selama masa jabatannya,” ujar Faqih dalam keterangan pers, Sabtu 15 Maret 2025.
Menurut Faqih ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. “LHKPN adalah instrumen penting untuk mencegah korupsi. Jika pejabat tidak melaporkan kekayaannya, ini bisa menjadi indikasi adanya penyalahgunaan wewenang atau korupsi,” tegasnya.
LSM Trinusa juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti aduan ini. “Kami meminta KPK untuk memeriksa kebenaran aduan ini dan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran. Sanksi harus diberikan sebagai bentuk penegakan hukum yang adil,” ujar Faqih.
Pengamat Kebijakan Publik, dan penggiat antikorupsi menilai kasus ini sebagai ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. “Jika pejabat tinggi tidak mematuhi aturan LHKPN, ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap upaya Pemberantasan Korupsi,” Kata Rina Dewi. (Red)