Lampung Tengah, sinarlampung.co-Pengelolaan anggaran Kantor Sat Pol PP Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024 sebesar Rp19.500.279.147 yang bersumber dari Dana APBD 2024, diduga sarat dengan penyimpangan. Pasalnya ada dugaan anggaran yang dibagi dengan berbagai program kegiatan diduga fiktif dan dilakukan mark-up, melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK dan PPTK disatker tersebut.
Data yang diterima wartawan menyebutkan anggaran Rp19,5 miliar lebih itu dibagi untuk berbagai program kegiatan diantaranya, Program penunjang urusan pemerintahan daerah Kabupaten-Kota sebesar Rp18,3 miliar atau Rp18.349.986.583. Kemudian anggaran Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah sebesar Rp103.908.600.
Selanjutnya kegiatan oordinasi dan laporan penyusunan capaian laporan kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD Rp103.908. 600. Kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan. Biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaaraan dinas, tidak disebutkan nilainya.
Kemudian Program peningkatan ketentraman dan ketertiban umum Rp649.965.900, dan Penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum dalam 1 (satu) daerah Kab/Kota Rp554.061.500. Belum termasuk kegiatan pengadaan dan honor-honor lainnya.
“Total anggaran program Sat PP yang telah dianggarkan Tahun 2024 sebesar Rp19.500.279.147. Dan semua anggaran negara tersebut yang telah habis digunakan. Infdikasi Mark Up anggaran, dan kegiatan fiktif itu banyak kegiatan yang sepertinya tidak dilaksanakan. Tapi laporannya ada,” kata Ketua LSM Pematank Lampung Suadi Romli SH.
Menurut Romlie, dari hasil temuan pihaknya menemukan ada dugaan manipulasi SPJ anggaran kegiatan. Laporan SPJ tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan digunakan untuk kegiatan. Namun oleh oknum diduga direkayasa disesuaikan dengan kegiatan. “Termasuk dugaan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan lias fiktif, namun tetap anggarannya SPJ nya dimanipulasi dan di Mark Up anggarannya,” katanya.
Romlie berharap aparat hukum untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan, penyelidikan dan pengauditan terhadap oknum Kasat Pol.PP Lampung Tengah beserta jajarannya tersebut yang duga terlibat dalam praktuk korupsi yg merugikan negara dan masyarakat.
Informasi lain menyebutkan Kabid Satpol PP Lampung Tengah sempat mengunjungi salah satu kantor redaksi media, dan menyatakan bahwa penggunaan anggaran sudah sesuai aturan, dan tidak ada yang dimanipulasi SPJ atau dugaan adanya mark up. Namun dia tidak dapat menjelaskan detail penggunaan anggaran tersebut.
Hingga kini, Kepala Satuan Pol PP Lampung Tengah, Husnip, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Sekertaris dan Kabid, yang menjadi PPK, PPTK, anggaran Sat Pol PP Lampung tengah itu belum menjawab konfirmasi wartawan. Dihubungi di kantornya para pejabat Sat Pol PP kompak menghilang. “Pimpinan tidak di kantor bang. Silahkan buat janji, atau besok datang lagi.” kata petugas Pol PP di Kantornya. (Red)