Banten, sinarlampung.co-Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Ait M Sumarna menyebetkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi beban promosi umum dan produk bank di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) pada tahun 2021, 2022 dan semester I 2023, yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi melibatkan tiga pejabat penting BJB.
Baca: Kasus Iklan Bank BJB Rp200 Miliar, KPK Tetap Lima Tersangka Rumah Ridwan Kamil Digeledah
Ketiga pejabat yang berperan peran penting yang menjadi kunci di Bank BJB, adalah pertama mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang sehari sebelum sperindik keluar mengundurkan diri. Kedua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang selaku Divisi Corporate Sekretary (Corsec) Widi Hartoto, dan yang ketiga Mantan Direktur Keuangan Bank BJB Nia Kania.
“KPK harus menarik benang merahnya dulu, sebab mata rantai dugaan korupsi penempatan iklan Bank BJB peran ketiga oknum tersebut sudah pasti mengetahuinya. Sehingga KPK tidak perlu berlama-lama,” kata Kata Ait kepada wartawan, Senin, 10 Maret 2025 lalu.
Walaupun didalam mengungkap skandal korupsi ini tidak gampang, selain anggarannya besar, juga pihak yang diduga terlibat tidak hanya satu atau dua orang, melainkan ini korupsi berjamaah. “Tetapi ketiga nama oknum ini boleh dikatakan sebagai kunci skandal korupsi di Bank BJB,” ujarnya.
Menurut Ait, itu dilihat dari sisi pengambil kebijakan di Bank BJB. Sementara untuk pihak swasta dan Mantan Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil yang rumahnya hari ini di Jalan Gunung Kencana, RT06/RW06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, yang didatangi petugas dari KPK adalah bagian dari mata rantai dugaan tindak pidana korupsi Penempatan iklan Bank BJB.
Dari realisasi beban promosi umum dan produk bank tersebut, di antaranya Rp801.534.054.232 dikelola oleh Divisi Corporate Secretary (Corsec) Widi Hartoto dengan rincian Rp341.889.544.020 dikerjasamakan enam agensi yang di mark-up persi KPK Rp200 Miliar.
Berikut rincian enam agensi mendapatkan paket iklan Bank BJB :
“Sementara data laporan ke Kejaksaan Negeri Bandung bukan enam agensi melainkan delapan agensi, termasuk CV Global Pariwara Nusantara (GPN), Lumiere branding (LB),” ujar Ait. (Ahmad Suryadi/Red)