Way Kanan, sinarlampung.co-Setelah sempat ditertibkan, penggalian tambang emas ilegal kembali beroperasi di Dusun 7, Bukit Jambi, Desa Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Praktik tambang ilegal di lahan dua hektar itu beroperasi menggunakan alat berat lebih dari satu unit.
Baca: DPRD Lampung Minta Kapolda Lampung Stop Tambang Emas Ilegal Dan Tindak Oknum Backingnya
Sumber di lokasi tambang menyebutkan kegiatan tanpa izin dan berpotensi merusak lingkungan itu telah berjalan sejak tahun 2024, beroperasi sejak pagi hingga malam hari. Penggalian tanah mengandung emas tu diangkut bersamaan dengan batu dan tanah yang dikeruk menggunakan alat berat. “Material batu dan tanah yang mengandung emas itu lalu dibawa menggunakan sepeda motor dan mobil pickup,” ujar sumber dari lokasi Tambang, Selasa 11 Maret 2025.
Menurutnya, para pekerja berasal dari warga sekitar Bukit Jambi, dan sebagian berasal dari luar Kabupaten Way Kanan. “Pekerjanya campur mas, ada dari kampung sekitar Bukit Jambi, dan pendatang dari luar Way Kanan,” katanya yang mewanti-wanti tidak disebut namanya.
Baca: Polres Pesawaran Grebek Lokasi Tambang Emas Ilegal di Desa Buntur Sebrang Way Ratai
Sebelumnya, medio tahun 2022, pemerintah dan aparat melibatkan Kodim 0427/Way Kanan, Polres Way Kanan, menertibkan sekitar 10 titik tambang emas ilegal di tiga lokasi berbeda. Pada 2021, personel Polres Way Kanan juga menggelar razia tambang emas ilegal di sepanjang aliran sungai Way Umpu dan titik yang memiliki ativitas penambang emas illegal.
Namun razia diduga bocor. Petugas hanya mendapati peralatan tradisional para penambang, dan tidak ditemukan pelaku atau pekerja tambang emas. Kemudian pada 20 Februari 2023, lokasi penambangan emas ilegal juga ditemukan di Dusun Kibang Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu.
Belum ada keterangan resmi dari Polres Way Kanan terkait aktivitas tambang emas ilegal itu. Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, belum merespon konfirmasi wartawan. (Red)