Kota Metro, sinarlampung.co-Sidang dakwaan kasus pembunuhan IA pada 2024 lalu di Kecamatan Metro Timur ditunda, Rabu 12 Maret 2025. Ayah korban bersama keluarganya sempat mendatangi Pengadilan namun sidang sudah ditutup dan ditunda pekan depan.
Baca: Pelaku Utama Pembunuh Bebas Berkeliaran, Keluarga Datangi Polres Kota Metro
Curiga dengan proses sidang, ayah korban Hermansyah kemudian ramai-ramai mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Metro. Pasalnya mereka mencurigai dakwaan kepada para terdakwa tidak sesuai dengan jeratan pasalnya. “Saya sampai di Pengadilan sudah selesai terus saya lanjut ke Kejaksaan untuk menanyakan kenapa sidang kok terkesan di tutup-tutupi,” kata Hermansyah.
Hermansyah menjelaskan, bahwa dirinya berharap terdakwa pelaku utama R dijerat dengan pasal 340. “Biar enggak ada lagi orang berani bunuh orang dimanapun khususnya di seluruh Indonesia, karena kasihan anak saya ini meninggalkan anak yang masih kecil-kecil. Apalagi almarhum adalah menjadi harapan orang tua. Orang yang bunuh-bunuh orang itu biasanya kena narkoba atau minum-minuman, katanya.
Herman menuturkan, bahwa dari kasus IA pihaknya meminta jajaran Kepolisian Polda Lampung untuk menangkap para pelaku pembunuhan yang belum tertangkap. “Hasil dari kunjungan ke Kejaksaan Negeri Metro ini nantinya kami setiap sidang akan dikasih tau, bagus Kajarinya,” ujarnya.
“Kalau untuk sidang kami udah dikasih tau, tapi jam berapa sedangkan informasi yang kami Terima itu masuk jam setengah sembilan kebetulan saya ini manggil semua adik-adik untuk melihat persidangan tapi sampai disana sidangnya sudah selesai,” imbuhnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Metro Debi Resta Yudha, mengatakan bahwa sidang tersebut merupakan pembacaan surat dakwaan. “Dan sidang ditunda nanti hari Senin dengan agenda pembacaan saksi, bukan tidak sesuai jadwal tapi kalau persidangan itu jadwalnya memang harinya ada cuma untuk jamnya memang tergantung hakim,” ujarnya.
“Misal sidangnya senin nih, pemeriksaan saksi, cuma untuk jamnya ya tergantung hakim karena di aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) itu hanya menerangkan harinya saja tapi tidak menerangkan jamnya,” ungkapnya.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umumnya dalam perkara itu adalah Fikri, Josua, dan Danan. “Artinya proses sidang telah selesai dilaksanakan tadikan sudah dibacakan sidang dakwaan dan untuk sidang lagi nanti hari Senin besok dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Untuk pasal yang didakwakan kepada tersangka itu adalah pasal 340 untuk terdakwanya berinisial R,” katanya. (Red)