Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Bangunan menertibkan belasan rumah yang berdiri di atas saluran air atau sungai pada Selasa, 11 Maret 2025. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandar Lampung dalam mengatasi permasalahan banjir di kota tersebut.
Ketua Satgas Penertiban Bangunan, Antoni Irawan, mengungkapkan bahwa sekitar 18 rumah warga telah dibongkar. “Hingga saat ini, ada sekitar 18 bangunan yang telah kami minta untuk dibongkar, dan seluruhnya sudah dibongkar oleh pemiliknya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jenis bangunan yang melanggar aturan bervariasi, mulai dari tempat parkir kendaraan hingga kamar tambahan.
“Jenis pelanggarannya berbeda-beda. Namun, pada dasarnya, mereka membangun di atas saluran air, bahkan ada yang memperkecil aliran air,” tambah Antoni.
Selain upaya penertiban, Pemkot Bandar Lampung juga melakukan langkah-langkah lain untuk mengurangi risiko banjir, seperti pemasangan box culvert dan normalisasi sungai di enam titik. Pemasangan box culvert dilakukan di saluran air di Jalan H. Ismail, Kecamatan Rajabasa, serta di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim. (*)