Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Para tersangka termasuk Sekjen DPR Indra Iskandar.
Selain Indra, untuk kasus yang sama, dilangsir Rmol, lembaga antirasuah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Informasi yang diperoleh redaksi, mereka adalah Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.
Selanjutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan salah seorang tersangka yang dijerat yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. “Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan,” kata Setyo, kepada wartawan, Jumat 7 Maret 2025.
KPK belum merinci siapa saja nama-nama yang turut terlibat dan peran mereka dalam kasus ini. Penyidik KPK juga belum mengungkap lebih jauh soal rincian pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara yang lebih detail.
Pada Selasa, 30 April 2024, tim penyidik telah menggeledah kantor kesekjenan DPR, salah satunya ruang kerja Indra Iskandar. Penggeledahan juga dilakukan pada Senin, 29 April 2024 di wilayah Jakarta, yakni di Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran yang merupakah rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari proses tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang. Dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR ini merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Belum Ditahan
Saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka lantaran masih menunggu kerugian keuangan negara dalam perkara ini. “Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ucapnya.
Indra Iskandar sendiri telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, terutama terkait dugaan adanya vendor yang memperoleh keuntungan tidak sah dalam pengadaan tersebut. Namun hingga kini, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jumlah vendor yang diduga terlibat.
Termasuk besaran uang yang diduga mengalir ke pihak-pihak terkait. Selain itu, pemeriksaan tersebut juga mendalami peran Indra Iskandar selaku Sekjen DPR dalam kaitannya dengan pengadaan yang dimaksudkan sebelumnya.
Sebagai informasi, kasus ini pertama kali diumumkan pada 23 Februari 2024, ketika KPK memulai tahap penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Penyidikan ini sudah disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan, serta penyidik dan penuntut KPK.
Meski belum banyak informasi yang dibagikan, KPK mengungkapkan bahwa tim penyidik menerapkan pasal terkait kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. KPK mengedus adanya dugaan manipulasi harga dalam perkara ini. “Markup harga,” sebut Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 6 Maret 2024.
Alex tidak menjelaskan detail soal total penggelembungan anggaran tersebut. Ia menyebutkan, dalam proyek pengadaan ini harga yang dicantumkan tidak sesuai dengan harga yang berada di pasaran. Proyek itu disebut bernilai Rp120 miliar. Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Sekjen DPR Indra Iskandar sempat mengajukan praperadilan melawan KPK dalam kasus ini. Namun dia mencabut gugatan praperadilan itu. (Red)