Jakarta, sinarlampung.co-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kepolisian tengah melakukan penyelidikan atas Minyakita yang tidak sesuai takaran maupun pemalsuan minyak goreng milik pemerintah itu. Kapolri mengungkap bahwa kepolisian menemukan modus kejahatan tidak hanya pengurangan takaran isi Minyakita sebagaimana perhatian publik, melainkan juga temuan Minyakita palsu.
Listyo Sigit Prabowo, mengatakan hal itu berdasarkan hasil temuan Polri atas penindakan terhadap distribusi Minyakita di pasaran. Modus-modus itu ditemukan saat Satgas Pangan Polri melakukan peninjauan ke tiga lokasi. “Apa yang kita dapati yang isinya tidak sesuai kemasannya satu liter, kemudian juga ada yang menggunakan label Minyakita namun sebenernya palsu. Ini semua sedang kita proses,” kata Sigit di STIK PTIK Polri, Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.
Meski tidak merinci lokasi mana saja yang dimaksud, Sigit memastikan bahwa terhadap para pelaku akan dilakukan penindakan secara hukum. “Saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum,” ujar Kapolri.
Satgas Pangan
Diketahui, Satgas Pangan Polri menyatakan sedang menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek Minyakita, yang dijual di pasaran di mana isinya tidak sesuai dengan takaran pada label kemasan. Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyebut bahwa penyelidikan itu merupakan tindak lanjut kepolisian, usai menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk Minyakita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
“Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu 9 Maret 2025.
Brigjen Pol Helfi menyebutkan nama tiga produsen tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Adapun sampel yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah Minyakita kemasan pouch berukuran 2 liter.
Selain menyita barang bukti, Helfi mengatakan pihaknya juga telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas temuan tersebut. “Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Mentan Perintahkan Tutup Pabrik dan Cabut Izin
Temuan Minyakita dengan volume yang tak sesuai kemasan. Isi Minyakita kurang dari satu liter serta harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebelumnya juga diungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu 8 Maret 2025. Ada juga ditemukan kualitas Minyakita yang kurang jernih, mirip minyak curah (oplosan).
Menteri meminta perusahaan ini ditutup dan izinnya dicabut jika mereka terbukti melanggar. “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan, jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” ujar Amran dalam keterangan resmi, Sabtu 8 Maret 2025.
Mentan mengatakan, meminta tiga perusahaan Minyakita yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari disegel dan ditutup jika terbukti melanggar setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
“Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” katanya.
Mentan menegaskan bahwa hal itu merupakan pelanggaran serius, yakni Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter. “Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter,” tegasnya.
Selain itu, Mentan juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran, agar kejadian serupa tidak terulang, dan pihaknya meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan. Tidak boleh ada pembiaran mengenai praktik tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” ujar Mentan. (Red)