Lampung Barat, sinarlampung.co-Mencuatnya bukti adanya Surat Pembayaran Penarikan Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) pada lahan Kawasan Hutan Taman Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat, menjadi bukti penyimpangan penggunaan lahan di kawasan hutan, yang melibatkan banyak oknum di Lampung Barat.
Hal itu membuat Komandan Distrik Militer (DANDIM) 0422/LB Lekol Inf Rinto Wijaya, terheran-heran dan mempertanyakan adanya Bukti Surat Pembayaran Penarikan Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat, Kamis 7 Maret 2025. Bahkan Dandim menjadikan pertanyaannya dalam unggahan status Whatsapp dengan tulisan, ”Pembayaran Pajak Di Kawasan Taman Nasional Kok Bisa..???“.
Dandim mengatakan bahwa hal ini seharusnya tidak boleh terjadi, karena itu adalah Wilayah Kawasan Hutan yang menurut aturan perundang – undangan tidak boleh ditarik pajak. ”Ya seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi karena Wilayah Kawasan Hutan TNBBS harusnya tidak boleh ditarik pajak, makanya saya buat status pertanyaanya kok bisa???,“ Ujar Dandim.
Sementara sepekan sebelumnya, dalam sosialisasi kepada masyarakat perambah. Dan masyarakat yang beraktifitas di dalam Wilayah Kawasan Hutan TNBBS sudah mendapatkan sosialisasi untuk tidak melakukan aktifitas didalam kawasan hutan. Dan diberi waktu dua pekan kedepan.
Aktifis Masyarakat Independent GERMASI Wahdi Syarif mengatakan bahwa sebenarnya temuan tersebut sudah diketahui sejak. Fakta tersebut terungkap berdasarkan hasil investigasi dan penghimpunan informasi dilapangan.
”Kami telah melakukan proses investigasi dan penghimpunan informasi di lapangan, hasilnya ditemukan fakta berupa Bukti Penarikan SPPT PBB pada bidang tanah yang diduga berada di lahan Wilayah Kawasan Hutan TNBBS, sehingga wajar saja jika Dandim mempertanyakan kok bisa seperti itu,” kata Wahdi.
Menurut Wahdi jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 6 Ayat (1) UU No. 41/1999 yang menyatakan bahwa semua hutan di dalam wilayah Indonesia, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penguasaan oleh negara ini berarti hutan tidak dapat dijadikan objek pajak karena statusnya sebagai aset negara yang dikelola untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Terpisah Founder Masyarakat Independent GERMASI Ridwan Maulana, CPL CDRA mengatakan bahwa benar Wilayah Kawasan Hutan itu tidak boleh di Pungut Pajak dasarnya jelas tertuang dalam UU PBB dan UU HKPD.
Dimana didalam UU tersebut diatur mengenai perkecualian sebagai Objek Pajak PBB di antaranya ialah bumi yang merupakan Hutan Lindung, Hutan suaka Alam, Hutan Wisata, Taman Nasional, Tanah Penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. “Sehingga apa dasar legalnya pihak Dispenda Lampung Barat Menarik Pajak PBB tersebut,“ katanya.
Ridwan menyatakan SPPT PBB tidak dapat menjadi dasar untuk penguasaan suatu tanah. “Sehingga perlu kita perjelas ya bahwa bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat adalah sertifikat tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM),” katanya.
Dispenda Tidak Tahu
Sementara Kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir, membenarkan bahwa bukti Surat Pembayaran Penarikan Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) itu adalah milik Pemda Lampung Barat. Namun Nasir membantah adanya penarikan PBB di TNBBS, karena hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Pemkab Lampung Barat melalui Bapenda tidak pernah menarik pajak dari area TNBBS, terkait dengan SPPT itu memang benar dari pemda. Tetapi pemerintah daerah tidak pernah tau jika objek penarikan PBB tersebut masuk dalam kawasan TNBBS,” ujar Daman Nasir, Minggu 9 Maret 2025.
Menurut Daman Nasir, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan hingga peratin untuk memvalidasi persoalan tersebut. Dan Pemkab Lampung Barat akan menghapuskan penarikan PBB apabila memang terbukti masuk lahan TNBBS.
“Nanti kita akan koordinasi dengan peratinnya apakah memang itu masuk area TNBBS atau bukan. Jika memang masuk, akan kita hapus karena memang itu tidak diperbolehkan dan pemerintah daerah selama ini tidak tau kalau itu masuk TNBBS atau bukan,” katanya. (Red)