Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) Koperasi Produsen Tebu Rakyat (KPTR) Raja Pemuka Manis (RPM) Kabupaten Way Kanan yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian RI tahun 2016 senilai Rp60 miliar dan bunganya 6% per tahun dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp32,4 miliar, diduga jadi ajang korupsi. Kasusnya kini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis 6 Maret 2025.
Ketua Umun DPP KAMPUD, Seno Aji mengungkapkan dana bansos Rp60 miliar itu rupakan dana yang diterima oleh KPTR RPM Kabupaten Way Kanan, yang kemudian dikelola melalui program pinjaman dana bergulir ke kelompok-kelompok petani tebu.
“Secara formil telah kita daftarkan laporan ke Kejati Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap pengelolaan dana Bansos dari alokasi APBN tahun 2016 senilai Rp60 miliar, termasuk pengelolaan bunganya 6% per tahun jika ditotal dari tahun 2017 sampai dengan 2025 sebesar Rp32,4 miliar oleh KPTR RPM Kabupaten Way Kanan,” katanya.
Menurut Seno Aji, modus yang dilakukan adalah data kelompok petani tebu fiktif alias bodong. Karena tidak memiliki legalitas dari dinas atau instansi terkait, termasuk tidak jelas kepemilikan lahan tebunya. “Kemudian dugaan persekongkolan penyaluran bantuan sosial melalui skema pinjaman dana bergulir oleh Ketua KPTR RPM Way Kanan bersama-sama 19 orang yang disinyalir hanya mengaku-aku sebagai ketua kelompok petani tebu yang membawahi 84 kelompok petani tebu dengan tujuan untuk menikmati dana bansos tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Seno Aji, skema pengembalian pinjaman secara formalitas hanya untuk memenuhi pertanggungjawaban secara administrasi. Kemudian indikasi pengelolaan dana bansos yang dikelola tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Kondisi tersebut dapat ditinjau dari sejumlah pernyataan perwakilan penerima manfaat bansos yaitu saudara J dan saudara E yang mengaku sebagai ketua kelompok petani tebu dan berhasil diinvestigasi oleh tim kami,” ujarnya,
Untuk itu, lanjt Seno Aji, pihaknya akan terus memonitoring dan pendampingan atas laporan tersebut. “Apalagi dari informasi yang kami himpun bahwa KPTR RPM Way Kanan statusnya telah dinonaktifkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Way Kanan, Desta Budi Rahayu sekira tanggal 10 Desember 2024 akibat melanggar aturan,” katanya.
“Ini disebabkan koperasi tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut. Sehingga KPTR RPM Way Kanan dinonaktifkan melalui Online Data System (ODS). Maka dengan status non aktif semakin terang benderang dana bansos dan bunganya yang dikelola KPTR RPM Way Kanan semakin tidak jelas peruntukannya diduga disalahgunakan oleh oknum-oknum koperasi,” katanya. (Red)