Jakarta, sinarlampung.co-Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Penggeledahan rumah mantan Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB. KPK juga mengungkapkan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penempatan dana iklan di PT Bank BJB.
Tessa mengungkapkan bahwa kelima tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Namun Tessa tidak mengungkapkan identitas para tersangka. “Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang,” kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.
Menurut Tessa Mahardhika bahwa informasi resmi yang lebih memerinci terkait giat ini akan disampaikan setelah penggeledahan rampung. “Untuk rilis resminya termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua,” ujar Tessa.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa penggeledahan saat ini dilakukan penyidik di rumah Ridwan Kamil yang berada di Bandung, Jawa Barat. “Betul ada giat geledah rumah RK terkait perkara BJB,” kata Setyo kepada wartawan, Senin 10 Maret 2025.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) senilai Rp200 miliar. “Kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu 5 Maret 2025.
Terkait proses di penegak hukum lain, Setyo menyebut KPK akan terus melakukan koordinasi untuk menghindari tumpang tindih penanganan. “Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi,” ujar Setyo Budiyanto.
Dari hasil koordinasi, bakal diputuskan seperti apa tindak lanjutnya atas penanganan perkara tersebut. Perkembangan lebih lanjut nantinya akan disampaikan kembali. KPK masih belum membeberkan secara resmi soal penetapan tersangka dalam kasus korupsi iklan Bank BJB.
Menurutnya tim penyidik akan menentukan langkah lebih lanjut dalam penanganan perkara itu. “Kalau terhadap tindak lanjut dari pada penanganannya pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara (Bank BJB) tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya,” ujar Setyo Budiyanto. (Red)