Bandar Lampung, sinarlampung.co-PT Gemilang Mulia Sarana (GMS) membantah karyawan orsouring dibawah naungannya melakukan demonstrasi dan memprotes soal upah. Pasalnya pihaknya mengklaim sudah menggaji sesuai dengan UMK yang ditetapkan pemerintah.
“Demonstrasi tersebut tidak lah terjadi dan karyawan tetap bekerja pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025,” Kata Apriliandi melalui klarifikasinya kepada sinarlampung.co Sabtu 8 Maret 2025.
Menurutnya, PT GMS adalah salah satu pemegang kontrak Belanja Jasa Kebersihan di RSUD dr. Abdul Moelek dengan jumlah pekerja sebanyak 90 orang.
“Atas disebut gaji karyawan tidak dibayar sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 yaitu sebesar Rp2.893.000 per bulan kami menyampaikan keberatan, ” Katanya.
Alasannya, bahwa PT GMS telah membayarkan upah sesuai ketentuan UMP 2025 dengan menerapkan potongan terhadap karyawan sebesar 2% untuk BPJS TK dan 1% BPJS Kesehatan.
“Hal ini merupakan normatif yang wajar sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Namun karena karyawan lama maupun yang baru belum teredukasi dengan baik sehingga mereka tidak rela upahnya dipotong secara wajar, ” Ujarnya.
Bahkan, lanjutnya pihak PPK RSUD dr Abdul Moeloek pun tidak terlalu konsen dengan hal ini. “Sehingga menginstruksikan kami untuk membayarkan upah karyawan utuh tanpa dipotong sesuai ketentuan sejumlah Rp2.893.000. Saran kami sebaiknya SPK yang ada dilakukan adendum SPK yang menyebutkan secara jelas tentang besaran upah yang diterima oleh karyawan, ” Jelasnya.
Apriliandi menjelaskan untuk BPJS Tenaga Kerja menyimpang dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, tentang “perusahaan wajib memotong gaji karyawannya untuk iuran ini dengan besaran yang berbeda untuk setiap jenis jaminan.”
Bahkan untuk BPJS Kesehatan Menyimpang dari Dasar hukum pemotongan gaji untuk BPJS Kesehatan adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Perpres ini mengatur jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah (PPU).
“Ketentuan pemotongan gaji BPJS Kesehatan iuran BPJS Kesehatan untuk PPU sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Pemberi kerja membayar 4% dari iuran BPJS Kesehatan Peserta membayar 1% dari iuran BPJS Kesehatan.” Urainya.
“Jadi saya membantah bahwa diperusahaan PT GMSdi Area kerja RSUD dr. Abdul Moeloek, terdapat potongan yang tidak wajar dan memberatkan serta tidak adil dari para pekerja tersebut yang mengeluhkan adanya potongan yang tidak wajar dari gaji mereka, yang menurut mereka sangat memberatkan.” Tambahnya.
Dan pada tanggal 7 Maret 2025 perusahaan telah membayarkan kembali penyesuaian terhadap upah karyawan jika di total secara bruto gaji klining servis yang diberikan senyatanya di atas UMP Tahun 2025.
Lalu, kata Apriliandi, proses dalam rerekrutmen tenaga kerja di PT GMS untuk melakukan pengutipan uang administrasi itu sangat tidak dibenarkan karena kami menyadari hal ini akan mengganggu kinerja karyawan.
“Karyawan yang berbayar saya meyakini akan memiliki etos kerja yang buruk dan tidak sesuai dengan semangat kami dalam penerapan ISO 37001 : 2016 yaitu standar internasional yang mengatur Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang audit sertifikasinya telah kami dapat dalam 2 tahun terakhir. Jika ada pihak yang dirugikan laporkan kepada kantor kami.” Katanya. (Red)