Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung diminta transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Islamic Center Mesuji senilai Rp77,5 miliar. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut ke Mabes Polri, yang kini kasusnya dilimpahkan ke Polda Lampung.
Baca: Bareskrim Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center Mesuji ke Polda Lampung
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Meylandra & Partners, Indah Meylan, mengatakan bahwa pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas dengan profesional dan terbuka agar pembangunan Islamic Center Mesuji sesuai dengan tujuan serta perencanaannya.
“Diharapkan aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan transparan. Kami memahami bahwa sebelumnya perkara ini sempat tertunda karena pemilihan kepala daerah, namun kini kami berharap dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Indah di Mapolda Lampung usai memberikan klarifikasi kepada penyidik, Kamis 6 Maret 2025.
Indah mengatakan kedatangannya ke Mapolda Lampung bertujuan untuk berkoordinasi dengan penyidik dari bagian Tipikor, mengingat Mabes Polri telah melimpahkan perkara ini ke Polda Lampung. Sekaligus juga menyerahkan surat kuasa dan dokumen pendukung lainnya kepada penyidik dalam pertemuan yang berlangsung selama sekitar 30 menit.
Menurutnya, seluruh berkas sudah lengkap dan akan didalami lebih lanjut. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian dalam laporan ini adalah surat keputusan Bupati Mesuji tahun 2019 terkait penetapan lokasi pembangunan masjid.
Indah mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan surat hibah tanah, di mana Kepala Desa Wira Bangun, Ari Sarjono, tidak pernah memberikan tanah desa untuk dihibahkan kepada pemerintah daerah. Indah juga menyebutkan bahwa ada kejanggalan dalam proses pembangunan Islamic Center Mesuji, termasuk dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Indah, bahwa kayu yang seharusnya digunakan adalah kayu ulin, namun faktanya tidak terpasang sesuai spesifikasi. Selain itu, kayu yang digunakan justru ditemukan dalam kondisi keropos, sementara biaya konstruksi mengalami markup. “Tak hanya itu, proyek pembangunan ini juga diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” katanya.
Indah menyatakan bahwa pihaknya optimistis di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, pemberantasan korupsi akan berjalan lebih efektif, terutama untuk kasus dengan nilai kerugian fantastis seperti ini. “Dengan koordinasi bersama Polda Lampung, kami berharap kasus ini bisa diungkap tuntas karena telah merugikan negara serta masyarakat. Kami juga mempertanyakan kemana aliran dana Rp77,5 miliar ini, mengingat pembebasan lahan yang dijanjikan sebagai tukar guling ternyata tidak pernah dilakukan,” katanya. (Red)