Lampung Selatan, sinarlampung.co-Tim Satresnarkoba Polres Lampung Selatan, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Sekitar 4 kg daun ganja, diamankan dari dua warga asal Denpasar, Bali, dari truk ekspedisi. Sementara 4 kg sabu-sabu dibawa pria asal Madura, saat akan naik bus di Bakauheni.
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan, dari total delapan kilogram narkoba jensi ganja dan sabu-sabu itu diamankan dari tiga tersangka. Mereka VS (50) warga Denpasar Selatan, dan AAMP (39) warga Denpasar Timur, ditangkap dengan barang bukti 4 kilogram Ganja pada tanggal 21 Februari 2025. Selanjutnya ditankap S (36) warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, dengan barang bukti 4 kilogram sabu, pada tanggal 2 Maret 2025.
VS dan AAMP, ditangkap saat pemeriksaan terhadap truk ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni. Ganja dikemas dalam 13 kemasan bertuliskan strawberry, 12 kemasan apple, 15 kemasan matcha tea exclusive dan sabu dibungkus dengan lakban biru. Sedangkan S ditangkap setelah petugas menemukan 4 kilogram sabu yang disembunyikan dalam mesin las di tas ranselnya saat menaiki bus di Pelabuhan.
“Ganja dikemas dalam 13 kemasan bertuliskan strawberry, 12 kemasan apple, 15 kemasan matcha tea exclusive dan sabu dibungkus dengan lakban biru. Total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp4 miliar dan berhasil menyelamatkan sekitar 24 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres, Jumat 7 Maret 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” kata Yusriandi Yusrin. (Red/*)