Bandar Lampung, sinarlampung.co-Protes ratusan office boy (OB) dan cleaning service yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Bandar Lampung unjukrasa menuntut honor dibayar sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 sebesar Rp2.893.000 per bulan, Senin 3 Maret 2025.
Para pegawai berstatus outsourcing dan dibawah pihak ketiga yang melibatkan dua perusahaan penyedia jasa tenaga kebersihan, yakni PT. Artha Sarana Cemerlang (ASC) dengan 74 pekerja dan PT. Gemilang Mulia Sarana (GMS) dengan 76 pekerja. Para pegawai tersebut mengungkapkan bahwa mereka merasa gaji yang diterima selama ini tidak sesuai dengan standar UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
Menanggapi hal ini, Direktur RSUD Abdul Moeloek, Lukman Pura, bahwa masalah tersebut merupakan kelalaian dari pihak ketiga, yaitu perusahaan penyedia jasa tenaga kebersihan. “Itu kelalaian pihak ketiga, bukan rumah sakit. Mereka itu mengajukan pada rumah sakit atas perlakuan pihak ketiga yang tidak bisa memenuhi kewajibannya,” ujar Lukman Rabu, 5 Maret 2025,.
Menurut dokter ahli cuci darah ini, pihak rumah sakit akan segera mengevaluasi permasalahan ini karena kejadian serupa belum pernah terjadi sebelumnya dalam tiga tahun terakhir. “Ini akan kami tindak lanjuti secara serius, karena selama tiga tahun terakhir juga belum pernah terjadi,” ujar Lukman.
Lukman mengungkapkan bahwa pihak RSUD telah berkomunikasi dengan penyedia jasa, namun perlakuan terhadap petugas kebersihan tidak sesuai dengan harapan. “Persoalan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian dalam perlakuan terhadap petugas kebersihan, yang merupakan tenaga kerja yang sangat penting dalam menjaga kualitas pelayanan rumah sakit,” katanya.
Lukman menegaskan bahwa jika masalah ini terus berlanjut, maka kualitas pelayanan rumah sakit yang bersih dan berkualitas bisa terganggu. “Jika seperti ini, bagaimana kita bisa menghasilkan pelayanan rumah sakit yang lebih baik, bersih, dan berkualitas, jika penyedia jasa justru tidak mendukung hal tersebut?. Kedepan kita akan melakukan pengawasan pada mitra kerja termasuk perusahaan penyedia jasa berita,” ujar Lukman. (Red)